JAKARTA – PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Pengurus Unit Kerja-Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPKEP SPSI) PTFI telah mencapai kesepakatan bersama secara prinsip terkait dengan perundingan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-18 untuk periode 2013-2015.
Secara prinsip, kedua belah pihak telah menyepakati mayoritas aspek-aspek substansial dalam perundingan pembaharuan PKB kali ini, juga perihal persentase peningkatan upah pokok para Pekerja untuk periode 2013-2015. Kedua belah pihak juga sepakat untuk meningkatkan aspek pensiun dan beberapa aspek manfaat lainnya.
Tim perunding kedua belah pihak saat ini sedang melanjutkan perundingan, untuk melengkapi substansi yang belum terselesaikan, serta melakukan pembahasan detail yang keabsahannya merupakan bagian dari finalisasi PKB, dan penandatangannya akan dilakukan dalam bulan Oktober 2013 ini.
“Kami sangat termotivasi dengan adanya perkembangan ini, dimana pihak manajemen dan serikat pekerja telah berhasil menemukan kesepahaman mengenai solusi terbaik untuk kesejahteraan para pekerja dan kegiatan operasional PTFI”, kata Presiden Direktur PTFI, Rozik B. Soetjipto di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2013.
Menurutnya, hal-hal yang tertuang dalam kesepakatan substantif dalam perundingan PKB ini, mencerminkan semangat keterbukaan dan kemitraan antara pekerja dan pengusaha. “Kami menyambut baik hasil yang dicapai dari perundingan ini karena kesepakatan dicapai dalam negosiasi yang damai tanpa harus melalui mogok kerja,” ujarnya.
Mulai Berlaku Oktober 2013
Rozik juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pekerja, masyarakat lokal, serta segenap jajaran Pemerintah Republik Indonesia atas kerja sama serta dukungannya sepanjang perundingan PKB ini.
Ia menambahkan bahwa kesepakatan dalam PKB ini adalah bagian penting yang dapat semakin memperkuat kesatuan dan semangat kebersamaan dalam perusahaan. “Hal tersebut merupakan faktor yang sangat diperlukan untuk mengatasi tantangan perekonomian yang saat ini sedang dihadapi oleh industri pertambangan Indonesia dan juga PTFI,” jelasnya.
Selain itu, kata Rozik lagi, juga tercapai komitmen bersama antara Pimpinan Freeport dengan Pimpinan Serikat Pekerja, dimana seluruh kesepakatan yang dicapai dapat segera dinikmati oleh pekerja terhitung sejak periode pengupahan Oktober 2013.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Serikat Pekerja PTFI, Sudiro, menuturkan, pihaknya memiliki komitmen “Perusahaan Jaya-Pekerja Sejahtera”. Ia berharap komitmen ini dapat diwujudkan sejak tercapainya kesepakatan dalam PKB ini dan di masa yang akan datang.
“Jadi ketika perusahaan memperoleh keuntungan maka pekerja juga ikut menikmati hasil dari keuntungan tersebut,” tegas Sudiro.
“Harapan kami bahwa Perusahaan juga memiliki komitmen yang sama untuk menerapkan prinsip-prinsip kemitraan dan kesetaraan dalam memajukan perusahaan ini dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya”, tambahnya.
(Iksan Tejo / duniaenergi@yahoo.co.id)
Komentar Terbaru