JAKARTA – PT Freeport Indonesia, anak usaha Freeport McMoran Copper&Gold Inc, mengajukan tawaran US$ 1,7 miliar untuk 10,64% sahamnya yang akan didivestasi dari total 100% saham senilai US$ 16,2 miliar.
Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan Freeport telah mengirim surat ke Kementerian ESDM untuk menawarkan saham sesesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
“Sesudah Freeport mengajukan tawaran, sekarang menjadi tugas pemerintah untuk mengevaluasi yang akan melibatkan tim lintas kementerian,” kata dia di Jakarta, Kamis.
Penawaran harga divestasi Freeport seharusnya diserahkan ke pemerintah pada 14 Oktober lalu, untuk kemudian dievaluasi kewajaran harganya selama maksimal 90 hari. PP Nomor 77 mewajibkan Freeport melepas sahamnya sebesar 30% ke investor nasional karena diklasifikasikan sebagai perusahaan pertambangan bawah tanah (underground mining).
Hingga 2020 PTFI masih harus melepas 20,64% sahamnya, mengingat pemerintah sampai saat ini baru memiliki 9,36% saham. Untuk tahap awal, Freeport hanya diwajibkan melepas 10,64 % saham pada 2016. Dengan demikian, kepemilikan nasional menjadi 20%. Sementara 10% sisanya baru masuk masa penawaran divestasi pada 2020.
Menurut Bambang, pemerintah bisa menunjuk konsultan independen untuk menilai penawaran harga saham Freeport. Pihak independen tersebut nantinya juga bisa melakukan negosiasi terhadap penawaran yang diajukan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
“Akan ada pertemuan dengan Freeport, jika kita sudah mempunyai posisi terhadap harga sahamnya,” ungkap dia.
Pemerintah sesuai dengan PP No.77 memiliki batas waktu 60 hari untuk mengevaluasi dan memutuskan terhadap penawaran divestasi 10,64% saham yang diajukan Freeport. Evaluasi awal akan dilakukan Kementerian ESDM yang kemudian hasilnya akan diajukan ke Kementerian Keuangan.
“Secepatnya kita lakukan. Setelah selesai evaluasi akan diserahkan ke Kemenkeu,” tandasnya.(RA)
Komentar Terbaru