JAKARTA – Pemerintah komitmen menerapkan standar dan mutu atau spesifikasi bahan bakar minyak (BBM) setara standar Euro 4, melalui penyaluran bensin dengan research octane number (RON) 98 yang dipasarkan di dalam negeri.
Soerjaningsih, Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, mengatakan penetapan spesifikasi BBM setara Euro 4 telah tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 0177.K/10/ DJM.T/2018 tanggal 6 Juni 2018.
“Penetapan standar dan mutu jenis bensin RON 98 untuk menjawab kebutuhan konsumen, agar tersedianya BBM dengan kadar sulfur rendah, setara dengan BBM Euro 4 yaitu di bawah 50 ppm,” kata Soerjaningsih di Jakarta, Kamis (9/8)
Dengan kandungan sulfur yang dibatasi semakin rendah, maka dampak negatif terhadap emisi yang dihasilkan juga diharapkan dapat semakin berkurang.Dengan adanya keputusan baru ini, maksimum kadar sulfur 50 ppm dalam hal penjualan BBM di dalam negeri untuk jenis bensin RON 98.
Soerjaningsih mengatakan PT Pertamina (Persero) telah mengeluarkan produk Pertamax Turbo dengan RON 98. Namun spesifikasinya masih mengacu pada standar dan mutu BBM jenis Bensin RON 95 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 3674.K/24/DJM/2006, di mana kandungan sulfurnya maksimum 300 ppm.
Mengacu Indeks Standard pencemaran Udara (ISPU) yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per Rabu (08/08) dari lima wilayah kota DKI Jakarta, hanya wilayah Jakarta Pusat yang mencapai kategori baik. Adapun Jakarta Utara masuk kategori sangat tidak baik. Jakarta Timur tergolong tidak sehat dan wilayah Jakarta Barat dan Selatan dinilai sedang. Acuan ini membuktikan kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya masih membahayakan kesehatan warga.
Salah satu yang menjadi penyumbang pencemaran udara di indonesia ialah jumlah kendaraan bermotor yang terus meningkat.
Menurut data Gabungan industri Kendaraan Bermotor indonesia (GAIKINDO) dan Asosiasi industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), jumlah kendaraan roda empat maupun roda dua setiap tahunnya naik signifikan. Pesatnya pertumbuhan kendaraan bermotor berakibat meningkatnya penggunaan BBM di sektor transportasi. Dampaknya gas buang (emisi) yang mengandung polutan juga naik dan mempertinggi kadar pencemaran udara.
Menyikapi kondisi tersebut, maka terbitlah beleid perihal aturan emisi Euro 4, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P20/MENLHK/SETJEN/KUMJ/Il/ZOU tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan 0 atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro IV.
“Konsekuensinya, setelah September 2018 mobil bensin yang beredar di Indonesia harus memenuhi syarat emisi Euro 4,” kata MR Karliansyah, Dirjen Pengendalian dan Pencemaran Kerusakan Lingkungan KLHK.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar diesel mulai diberlakukan 10 Maret 2021. Namun dengan adanya momentum Asian Games 2018 maupun World BankIMF Meeting di Bali, penerapan BBM Euro 4 dipercepat mulai Agustus ini. mengingat tingkat emisi rendah menjadi syarat bagi penyelenggaraan ajang olahraga terakbar Asia ini. Skema penerapan juga diperluas tidak hanya di lokasi Asian Games di Jabodetabek, Palembang dan Jawa Barat, namun juga seluruh Indonesia.
Peraturan Menteri LHK ini berimplikasi perlunya persiapan pada berbagai sektor seperti Kementerian ESDM bersama Pertamina untuk menyusun spesifikasi bahan bakar nasional yang mengacu pada standar Euro 4. Selain itu. perlu menyiapkan investasi untuk penyediaan bahan bakar baik bensin (gasoline) dan solar, yang memenuhi standar Euro 4.
Adiatma Sardjito, Vice President Corporate Communication Pertamina, mengungkapkan sejauh ini pihaknya sudah siap menyediakan pasokan BBM Euro 4 di 791 SPBU di Jawa, Sumatera. Bali, Sulawesi, NTT dan Kalimantan.
“Ini belum termasuk pasokan dari badan usaha retail migas lainnya,” kata Adiatma.(RA)
Komentar Terbaru