JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta segera lakukan kajian lanjutan atas temuan masyarakat akan potensi adanya Cekungan Air Tanah (CAT) di kawasan pegunungan Rembang, Jawa Tengah yang merupakan lokasi pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia.
Joko Prianto, Koordinator Koalisi Masyarakat Kendeng Lestari (KMKL), mengatakan ada data dilapangan dari berbagai lapisan masyarakat sekitar Kendeng yang menunjukkan banyaknya gua yang memiliki aliran air.
“Kami berharap Kementerian ESDM dalam penelitian sesuai dengan fakta lapangan. Kami yakin di Rembang adalah kawasan Karst yang harusnya dilindungi,” kata Joko usai melakukan pertemuan dengan Badan Geologi Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (18/4).
Menurut Joko, masyarakat sekitar lokasi yang lebih tahu lokasi keberadaan aliran sungai tanah di Kendeng. Hal itu pula yang menjadi dasar perlunya masyarakat Kendeng ikut terlibat dalam penelitian lapangan Tim Geologi ESDM.
“Bagaimana pun juga kami yang lebih tahu letak gua, ponor, dan air di dalam gua. Kami menemukan banyak gua yang berair juga yang kering, dan ada aliran airnya,” ungkap dia.
Warga Rembang menolak penambangan dan pendirian pabrik semen di daerah tersebut karena menilai bakal merusak lingkungan dan sumber air tanah. Mereka mengajukan gugatan terhadap Semen Indonesia pada 5 Oktober 2016.
Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan peninjauan kembali izin lingkungan pabrik tersebut. MA memutuskan agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang, yang dikeluarkan pada 7 Juni 2012.
Ego Syahrial, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, mengatakan akan mencoba mengakomodir untuk menindaklanjuti laporan dengan melakukan kajian lebih lanjut di kawasan Rembang, termasuk dengan mengikutsertakan masyarakat dalam penelitian tersebut.
“Karena yang tahu di CAT batu putih, gua, sungai, itu teman-teman daerah. Kami terimakasih dari Acintyacunyata Speleogical Club (ASC) ada masukan data lokasi gua yang badan geologi belum trace,” kata Ego.
Menurut dia, akan ada penelitian lebih lanjut terkait laporan terbaru yang diperkirakan akan memakan waktu 6-12 bulan.
“Diputuskan untuk melakukan penelitian di CAT Batu Putih. Intinya kami dalam penelitian partisipasi masyarakat minta dilibatkan. Selama ini data yang ada itu sifatnya lebih banyak sekunder, sehingga perlu ada penelitian 6-12 bulan apakah ada indikasi untuk ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK),” papar Ego.
Andiani, Kepala Bidang Geologi Lingkungan ESDM, menambahkan hasil penelitian nantinya akan jadi rekomendasi bagi Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk menetapkan titik-titik pegunungan kapur tersebut sebagai kawasan yang dilindungi dari pertambangan.
Penetapan batas-batas KBAK akan dipakai sebagai rujukan bagi pemerintah daerah untuk membuat pengaturan tata ruang dan wilayah yang baru. Di dalamnya ditetapkan wilayah-wilayah mana saja di kawasan karst tersebut yang boleh ditambang, terlarang ditambang, atau untuk penggunaan lainnya.
“Nanti hasil (penelitian) yang kita pegang itu hasil scientific (ilmiah). Kalau hasilnya menemukan sistem aliran air bawah tanah, maka nanti akan ditetapkan batas-batas KBAK lewat SK Menteri ESDM, batas itu yang jadi izin pemda pemukiman industri dan tambang,” kata Andiani.(RI)
Komentar Terbaru