JAKARTA – Dua kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) gross split ditandatangani, Selasa (11/12). Selain Blok Sengkang yang kontraknya habis atau terminasi pada 2022, kontrak gross split juga ditandatangani untuk Blok East Sepinggan yang sebelumnya menggunakan skema cost recovery.
Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan penandatanganan kontrak kali ini merupakan bukti skema gross split diminati perusahaan besar sekelas ENI. ENI merupakan operator Blok East Sepinggan.
“Dari sisi pemerintah tentu senang karena rezim fiskal (gross split) cukup atraktif untuk salah satu perusahaan besar. ENI dan Pertamina secara sukarela mengganti kontraknya dari cost recovery ke gross split,” kata Arcandra seusai penandatanganan kontrak di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa.
Menurut Arcandra, meski dari prespektif pemerintah skema gross split sangat atraktif, pemerintah tetap terbuka atas masukan dari para kontraktor. “Pemerintah menerima semua masukan dan kritik atas konsep gross split. Tapi hari ini membuktikan bahwa skema itu menjanjikan,” kata dia.
Arcandra mengatakan perubahan skema kontrak Blok East Sepinggan merupakan milestone pengembangan migas di tanah air. Pasalnya, salah satu lapangan, Merakes merupakan salah satu proyek migas laut dalam pertama yang gunakan skema gross split.
“Ini salah satu proyek deepwater besar di Indonesia. Ini milestone bagus, apa yang kita usahakan selama ini bahwa gross split bisa berikan certainty, efisiensi dan simplicity, terbukti hari ini,” ungkapnya.
Pemerintah juga mengklaim perubahan status kontrak blok East Sepinggan tidak memakan waktu lama. Kurang dari satu bulan seluruh administrasi dan perhitungan pembagian hasil sudah bisa diselesaikan.
“Prosesnya simpel dan efisien. Hanya butuh kurang dari satu bulan memproses semuanya,” tukas Arcandra.
Pemegang hak partisipasi East Sepinggan adalah ENI East Sepinggan Limited sebesar 85% sekaligus menjadi operator. Sisanya, 15% hak partisipasi dikuasai PT Pertamina Hulu Energi (PHE) East Sepinggan.
Fabrizio Trili, Managing Director ENI Indonesia, mengatakan tidak ada perbedaan signifikan antara cost recovery dan gross split. Namun satu poin positif gross split adalah terkait penggunaan biaya yang tidak harus lagi menunggu persetujuan pemerintah Indonesia.
“Kami tidak melihat perbedaan diantara kedua rezim. Kami sudah bandingkan hasil dari kedua skema. Mungkin yang berbeda (gross split), kami bebas perform mengeluarkan dana untuk pastikan investasi kami menghasilkan,” ungkap Trili.
Untuk Blok Sengkang yang merupakan perpanjangan kontrak, hak partisipasi nya 100% dikuasai Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd. sebesar 100%.
Kontrak bagi hasil Blok Sengkang akan berlaku untuk 20 (dua puluh) tahun, efektif sejak 24 Oktober 2022. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) lima tahun pertama sebesar US$ 88 juta dan bonus tanda tangan sebesar US$12 juta.(RI)
Komentar Terbaru