JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan kesempatan kepada ENI mengelola Blok Makassar Strait. Hal ini karena ENI dinilai tidak memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
“Ada syarat lain (tidak dipenuhi), meski dari sisi komersial tidak ada masalah. Dengan sendirinya penawaran ENI m gugur,” kata Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Senin (22/10).
Pemerintah mengajukan beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi para peminat blok migas, yakni memiliki kemampuan finansial dan teknis, memenuhi komitmen lima tahun atau komitmen eksplorasi. Serta mempunyai kinerja baik, hingga memenuhi syarat dan ketentuan pokok yang ditetapkan pemerintah.
Blok Makassar Strait adalah blok yang telah ditinggalkan Chevron. Padahal kontraknya baru akan habis pada 2020. Saat ini pengelolaan Makassar Strait diserahkan ke PT Pertamina (Persero). Namun Pertamina menolak untuk melanjutkan kontrak pengelolaannya, sehingga pemerintah memutuskan untuk melelang blok yang sempat menjadi bagian dari Indonesia Deepwater Development (IDD) atau proyek migas laut dalam itu.
Djoko Siswanto Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengatakan ada poin krusial yang dalam term and condition yang belum mau dipenuhi ENI.
“Kan ada term and condition. Dia masih ragu, minta waktu untuk diskusi. Kami kan enggak punya waktu, maka ya sudah diputuskan tidak ada pemenang,” ungkap Djoko.
Davide Casini Ropa, VP Exploration, ENI Muara Bakau B. V, mengaku bisa menerima keputusan pemerintah. Pembicaraan intensif antara pemerintah dengan ENI telah digencarkan dalam sepekan terakhir, namun tetap tidak ada titik temu.
ENI, kata Ropa, masih cukup tertarik dengan Makassar Strait lantaran masih berada di wilayah Kutai Basin yang dinilai masih memiliki potensi cukup baik. Terlebih di sekitar wilayah tersebut tidak jauh dari fasilitas ENI, yakni Lapangan Jangkrik.
“Kami masih tertarik dengan wilayah Kutai Basin. Kami tertarik karena disekitar situ juga dekat dengan fasilitas produksi milik kami,” tandas Ropa.
Selat Panjang
Selain Makassar Strait dalam lelang kali ini pemerintah juga memutuskan untuk tidak menetapkan pemenang Blok Selat Panjang. Padahal Selat Panjang memiliki dua penawar atau dua peminat yang mengembalikan dokumen lelang.
Arcandra menegaskan, sama seperti Makassar Strait, para peminat Selat Panjang juga tidak mampu memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam term and condition.
“Dokumennya di-submit ke kita, tapi tidak memenuhi persyaratan yang kita tulis di term and condition,” kata Arcandra.(RI)
Komentar Terbaru