JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Antonius Widijantono diharapkan dapat benar-benar adil dan obyektif dalam memutus perkara bioremediasi dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah. Pasalnya, empat saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan kasus itu, Rabu, 11 September 2013, menyatakan keterangan Edison Effendi sama sekali tidak ilmiah dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia maupun di seluruh dunia.
Para saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan itu bukan main-main. Salah satunya Rob Hoffman, seorang ahli yang sudah menangani langsung lebih dari 60 proyek bioremediasi di dunia. Antara lain di Argentina, Amerika Serikat, Kanada, Nigeria, Kazakstan, Bangladesh, Australia, dan Angola. Hoffman menangani langsung proyek bioremediasi Chevron di Indonesia sepanjang 2000-2004.
Saksi lainnya adalah Ali Dikri, ahli biologi yang telah melakukan penelitian terhadap teknologi bioremediasi sejak 1994. “Saya membuat paper penelitian tentang bioremediasi yang disampaikan di forum IPA (Indonesian Petroleum Association) pada tahun 1998,” ujar Ali di depan persidangan.
Sedangkan dua ahli yang dihadirkan, adalah Prof M Udiharto yang merupakan ahli bioremediasi dari Lemigas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dr Ir Sri Haryati Suhardi yang merupakan ahli bioremediasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Keduanya terlibat dalam penyusunan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) Nomor 128 tahun 2003, yang mengatur tentang petunjuk teknis penerapan bioremediasi pada industri minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia.
Sementara Edison Effendi, merupakan seseorang yang mengaku sebagai ahli bioremediasi, yang keterangannya dijadikan rujukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Keterangan Edison juga menjadi rujukan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Juliver Sinaga dalam menghitung kerugian negara dalam kasus bioremediasi PT CPI, dan digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengajukan dakwaan dan penuntutan di persidangan, baik untuk terdakwa Bachtiar yang kini sedang diadili, maupun lima terdakwa lain yang sudah divonis bersalah.
Ukuran Tanah Seperti Bedak
Dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut, empat saksi dan ahli itu tidak satu pun yang membenarkan keterangan Edison Effendi pada persidangan sebelumnya. Rob Hoffman misalnya, dengan tegas membantah pernyataan Edison yang menyatakan bahwa SOP (Standard Operating Procedure) bioremediasi di PT CPI melanggar Kepmen LH 128/2003.
Hoffman bersaksi, SOP bioremediasi di CPI telah ada sejak 1998. SOP itu telah diperbarui tahun 2000, dan dibuat berdasarkan research bio-treatability yang dilakukan pada 1994. SOP bioremediasi CPI, kata Hoffman, juga mencerminkan laporan Lemigas tahun 1998 serta studi CPI dan Lemigas.
“Saya pun pernah menjadi konsultan Kementerian LH untuk panduan pelaksanaan bioremediasi, yang kemudian dituangkan dalam Kepmen 128/2003. SOP bioremediasi CPI juga ikut diperbarui, sehingga kalau disandingkan akan tampak kesesuaiannya,” ungkap Hoffman.
Menurut Hoffman, LAPI ITB juga melakukan pemeriksaan ke SBF (Soil Bioremediation Facility) PT CPI, untuk mengukur CO2, gas tanah, dan bakterianya, yang memang dapat menurunkan kandungan minyak (Total Petroleum Hydrocarbon/TPH) pada tanah. “Desain SBF di PT CPI juga diukur dan jarak resapan dianggap memadai. Ketiga SBF yang di-review masih memenuhi standar, bahkan SBF yang paling tua dibangun di CPI pun masih memenuhi standar yang juga digunakan di negara-negara lain,” ucapnya.
Ali Dikri yang dimintai keterangan setelah Hoffman, lebih banyak menjawab soal metode bioremediasi yang dipersoalkan Edison. Seperti diketahui, Edison menganggap bioremediasi yang dilakukan PT CPI melanggar Kepmen LH 128/2003 karena menggunakan metode exsitu (rehabilitasi tanah terkontaminasi minyak di tempat lain yakni di SBF).
Ali menuturkan, metode bioremediasi exsitu dipilih CPI, setelah melakukan penelitian terhadap karakter tanah (site characteristic). “Dari penelitian terhadap site characteristic itu, diputuskanlah bahwa metode exsitu yang paling cocok diterapkan di lokasi PT CPI. Hal itupun sudah saya paparkan dalam paper tentang bioremediasi yang disampaikan di forum IPA pada 1998,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ali juga bersaksi bahwa SOP bioremediasi PT CPI dibuat berdasarkan penelitian yang dilakukan sejak 1994, dimana saat itu belum ada Kepmen LH 128/2003. Selain dari hasil penelitian, menurutnya SOP itu dibuat berdasarkan pada literatur karya ahli-ahli bioremediasi dari luar negeri. Selanjutnya SOP itu diverifikasi ke Lemigas agar bisa terus diperbaiki. “Verifikasi SOP juga dilakukan oleh LAPI ITB, secara teknis dinilai sangat baik dan bisa dijadikan acuan bioremediasi di tempat lain,” jelasnya.
Ali Dikri juga menjelaskan bahwa bentuk tanah yang telah dibioremediasi tidak bisa dispesifikkan berapa ukurannya, tapi selama ukuran bersifat homogen dan tidak menggumpal atau lengket maka tidak masalah. Hal ini menanggapi keterangan Edison yang menyoal ukuran tanah yang dibajak dalam bioremediasi yang disebutnya sebagai bongkahan.
“Dalam penelitian manapun tidak pernah ada ketentuan ukuran pembajakan hingga sekian mash. Bentuk umumnya kira-kira seperti kerikil. Tidak mungkin berbentuk sangat halus seperti bedak karena bukan itu tujuannya,” ujar Ali.
Senada dengan itu, Prof Udiharto dari Lemigas yang hadir di persidangan sebagai ahli, menyatakan bahwa ukuran 100 mash justru tidak dianjurkan karena terlalu kecil dan bisa menggumpalkan tanah, dan justru menghambat proses bioremediasi. Dari sini saja, keterangan Edison bahwa ukuran tanah yang dibioremediasi harus sehalus bedak, nyata-nyata terbantai habis-habisan.
Tidak Mungkin 14 Hari
Usai Hoffman, Ali Dikri, dan Udiharto dimintai keterangan, paling terakhir Sri Hariyati Suhardi yang diperiksa sebagai ahli. Lagi-lagi, lewat keterangan ahli bioremediasi ITB yang akrab disapa Reni ini, keterangan Edison Effendi terbantai habis-habisan. Salah satunya tentang waktu pelaksanaan proses bioremediasi, yang menurut Edison cukup 14 hari.
Di depan Majelis Hakim, Reni dengan tegas menyatakan bahwa tidak mungkin proses bioremediasi bisa dilihat dalam waktu 14 hari, seperti yang diterangkan Edison Effendi. “Saya tidak pernah mendengar ada yang berhasil dalam 14 hari. Proses membolak-balik tanah (mixing) agar polutan tercampur dengan mikroorganisme, paling cepat dilakukan dalam 4 bulan dan maksimal 8 bulan, sesuai peraturan di Kepmen LH 128/2003,” ungkap Reni.
Terkait keterangan yang pernah disampaikan Edison bahwa bio-treatability harus dilakukan setiap kali melakukan proses bioremediasi (termasuk saat memohon perpanjangan izin), Reni menegaskan hal itu tidak benar. Menurutnya, dalam proses bioremediasi exsitu, proses bio-treatability cukup dilakukan satu kali saja di awal, dan untuk memohon perpanjangan izin tidak perlu melakukan bio-treatability lagi, kecuali bila menemukan tanah terkontaminasi yang baru.
Hoffman pun sebelumnya menegaskan hal yang sama. “Uji bio-treatability cukup diajukan satu kali, cukup dilakukan di awal dan akan tetap sama parameternya. Standar ini digunakan secara internasional,” ujar Hoffman. Demikian pula Prof Udiharto, yang menyebutkan bahwa kalau sudah mengetahui karakteristik pencemar dan mikroba, maka bio-treatability study cukup dilakukan satu kali saja di awal hingga mendapatkan formula yang pas.
Tidak Ada Yang Kenal Edison
Dalam keterangan di depan persidangan, keempat ahli dan saksi tersebut bukan hanya membantai keterangan ahli yang disodorkan Kejagung, Edison Effendi. Keempatnya juga kompak menyatakan tidak pernah mengenal maupun mengetahui nama Edison Effendi sebelumnya, apalagi sebagai ahli bioremediasi. Nama Edison baru mereka kenal, satelah kasus bioremediasi CPI bergulir.
Baik Hoffman, Ali Dikri, Prof Udiharto, maupun Reni, mengaku sudah puluhan tahun berkecimpung di bidang bioremediasi. Namun keempatnya belum pernah mendengar nama Edison Effendi sebagai ahli bioremediasi atau pun membaca tulisan ilmiah karya Edison.
Selepas sidang, penasehat hukum terdakwa, Maqdir Ismail menyatakan bahwa kehadiran saksi dan ahli yang netral dan kredibel sangat diperlukan. Mengingat ahli dari pihak JPU, yakni Edison Effendi, lebih banyak menyampaikan keterangan berdasarkan penafsiran pribadinya, serta tidak sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam Kepmen LH 128/2003. Padahal terdakwa Bachtiar diadili dengan tuduhan melanggar Kepmen LH 128/2003.
“Seperti yang terjadi pada vonis bersalah atas 2 kontraktor dan 3 karyawan CPI, majelis hakim menyandarkan pada keterangan dan BAP Edison Effendi. Dalam perkara dengan terdakwa Bachtiar pun demikian. Sementara kami memiliki bukti bahwa Edison sarat konflik kepentingan. Ia pernah gagal dalam tender proyek bioremediasi CPI. Edison juga ikut dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Ahli ini ibarat diminta berpendapat tentang hasil kerjanya sendiri,” ungkap Maqdir.
(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)
Komentar Terbaru