JAKARTA – Pemerintah akan melakukan empat langkah untuk menurunkan harga gas industri sesuai kebijakan ekonomi pemerintah paket III yang diluncurkan tahun lalu. Keempat langkah tersebut adalah mencampurkan gas dari daerah sulit yang berharga mahal dengan gas yang berharga murah dari daerah yang mudah; mengimplementasikan badan penyangga gas; memangkas bagian hulu milik pemerintah untuk mendorong industri yang bahan utamanya gas dan menertibkan trader gas.
“Empat langkah tersebut ini jika dilakukan secara simultan, saya kira potensinya cukup besar untuk mendapatkan efisiensi yang akhirnya harga gas lebih baik,” kata Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemerintah sudah mengkaji potensi penurunan harga gas yang berlaku saat ini. Untuk merealisasikan hal tersebut pemerintah mulai melakukan penataan-penataan dengan mempercepat pembangunan infrastruktur gas bumi dan mencampurkan gas.
“Apabila kita terus melakukan penataan-penataan dimulai dengan pembangunan infrastruktur yang dipercepat pembangunannya, potensi penuruan harga gas itu bisa 30%,” ungkap Sudirman.
Kebijakan penurunan harga gas untuk industri merupakan faktor yang sangat penting dalam mendorong industri dan perekonomian keseluruhan. Penurunan harga gas bumi akan dituangkan dalam Peraturan Presiden bagi industri tertentu.
Dalam Peraturan Presiden yang akan segera terbit itu mengatur bahwa, menteri menetapkan harga gas bumi tertentu apabila harga gas bumi sesuai keekonomian lapangan tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU.
Selain itu diatur juga, mekanisme penurunan harga dilakukan melalui pengurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penjualan gas bumi dan terakhir peraturan presiden itu juga mengatur, penurunan harga juga akan dilakukan dengan penataan biaya gas di sisi hilir melalui penetapan tarif penyaluran gas bumi yang meliputi pencairan (liquefaction), pemampatan (kompresi), pengangkutan melalui pipa transmisi dan distribusi, pengangkutan liquefied natural gas dan pengangkutan compressed natural gas, penyimpanan (storage), regasifikasi, dan/atau niaga serta margin yang wajar.(AT)
Komentar Terbaru