JAKARTA – Pemanfaatan panas bumi diyakini menjanjikan kondisi lingkungan yang lebih baik. Hal ini dikarenakan dalam pengoperasioan pembangkit listrik panas bumi hampir tidak menghasilkan emisi karbon yang merusak lapisan bumi secara berkesinambungan.
“Pembangunan dan pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi, mendukung komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi karbon sesuai dengan Paris Agreement dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujar Riki F Ibrahim, Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), baru-baru ini.
Riki mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan dukungan pada pengembangan sumber energi listrik dari energi baru terbarukan (EBT) yang diwujudkan antara lain dengan adanya pos anggaran belanja Kementerian/Lembaga untuk pengembangan infrastruktur pembangkit listrik berbasis EBT, serta fasilitas fiscal tools yaitu penjaminan pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).
“Hal ini sejalan dengan membangun visi misi Indonesia dalam melakukan percepatan pelaksanaan proses pembangunan proyek panas bumi nasional berbasis pemanfaatan energi domestik dan berperan mendukung upaya pemerintah untuk menarik investasi sektor swasta pada sektor ini,” kata Riki.
Riki menjelaskan, penugasan PT PII sebagai pelaksana penjaminan pada proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2 merupakan salah satu bentuk nyata program pemerintah untuk penyediaan listrik tenaga panas bumi yang aman dan ramah lingkungan serta memberikan manfaat peningkatan ekonomi Indonesia yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Proyek PLTP Dieng Unit 2 dan Patuha Unit 2 merupakan investasi berkelanjutan yang sangat strategis. Hal ini dikarenakan produksi energi bersih akan meningkat dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil demi keberlanjutan dan keamanan energi nasional.
Geo Dipa Energi merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban tugas sebagai Special Mission Vehicle di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk dapat memenuhi pemanfaatan energi baru terbarukan, khususnya panas bumi, dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik nasional. Bidang usaha Geo Dipa adalah menjalankan usaha di bidang pengusahaan panas bumi, di dalam negeri serta usaha lai yang terkait dari sisi hulu sampai dengan hilir.
Saat ini Geo Dipa telah melakukan pengelolaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Dieng dan Patuha yang masing-masing berkapasitas 1×55 MW dengan potensi energi mencapai 400 MW di masing-masing WKP. Di samping itu, GeoDipa juga menerima penugasan pemerintah untuk melakukan pengelolaan terhadap WKP Candi Umbul Telomoyo sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1749 K/30/MEM/2017 tanggal 11 April 2017 dan WKP Arjuno Welirang sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1748 K/30/MEM/2017 tanggal 11 April 2017.
“Melalui dukungan PT PII pada proyek PLTP Dieng dan Patuha, diharapkan turut mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional memastikan ketersediaan pasokan listrik ramah lingkungan kepada masyarakat,” tandas Riki.(RA)
[…] laman Dunia-Energi.com dan laporan perusahaan PT Geo Dipa, mengatakan SK Menteri Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor […]