JAKARTA – Tumpang tindih kegiatan tambang terus terjadi. Kali ini tumpang tindih terjadi di di lahan IUP OP PT Anzawara Satria di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Bahkan PT Anzawara Satria mengklaim adanya dugaan tindak pidana penambangan batu bara tanpa izin (ilegal mining) yang terjadi di wilayah IUP OP.
Jurkani, Legal PT Anzawara, menjelaskan tindakan illegal mining pertama kali diketahui pada 25 Juni 2021. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan puluhan alat berat dan dump truck. Kemudian, pada 03 Juli 2021 perusahaan melakukan pengaduan ke Dit Reskrimsus Polda Krimsus Polda Kalimantan Selatan. Menurut dia karyawan dan manajemen perusahaan telah memberikan keterangan, bukti-bukti illegal mining, dan legalitas perizinan perusahaan kepada penyidik POLDA Kalsel.
“Terhitung sejak, Sabtu 3 Juli 2021 laporan pengaduan (Dumas) ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel. Kemudian penyidik meminta keterangan beberapa orang saksi pelapor, diantaranya Emma Rivilla, dan Deep Simbolon yang keduanya adalah karyawan PT Anzawara Satria,” kata Jurkani (13/9).
Menurut Jurkani, Pada 26 Agustus 2021 pihak Inspektur Tambang dan Dit Reskrimsus Polda Kalsel didampingi saksi pelapor melakukan kunjungan ke lokasi yang dilaporkan. Di lokasi hanya menyisakan batu bara yang belum sempat diangkut dan sejumlah kawah besar bekas galian yang ditinggal para terduga pelaku ilegal mining.
Menurut dia keterangan karyawan dan saksi pelapor dari perusahaan, menyatakan, bahwa dua hari sebelum kedatangan penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel ke lokasi, para penambang illegal sudah mengeluarkan puluhan alat berat dan dump truck. “Diduga rencana kedatangan penyidik ini telah diketahui atau bocor,” ungkap Jurkani.
Di lokasi pertambangan ilegal Inpektur Tambang dari ESDM dan penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel menemukan lebih dari 10 titik galian atau lubang besar. Jurkani menuturkan kedatangan penyidik tidak disertai dengan tindakan pemasangan garis polisi (Police Line) sebagaimana layaknya untuk proses penyelidikan. Sebagian alat berat milik terduga pelaku tambang ilegal disembunyikan di perkebunan sawit tidak jauh dari lokasi.
Selanjutnya, setelah berselang dua hari setelah kunjugan tersebut, para penambang ilegal kembali melakukan kagiatannya.
“Puluhan alat berat dan dump truck, kembali masuk ke lahan yang telah dilaporkan dan aksi illegal mining kembali dilakukan, bahkan makin masif,” ujar Jurkani.
Dia menjelaskan kegiatan illegal mining tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian besar bagi negara, karena mereka tidak membayar royalti, kerugian bagi perusahaan pemegang izin, dan kerusakan lingkungan (tidak reklamasi). Nilai kerugian materiil yang saat ini diperkirakan lebih dari sebesar Rp30 miliar.
Kegiatan tersebut melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan: βSetiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).β
“Laporan dugaan aksi illegal mining ini di lahan PT Anzawara Satria sengaja kami lanjutkan ke Kapolri, karena 2 bulan sejak dilaporkan belum ada tindakan hukum oleh Polda Kalsel terhadap para pelaku. Untuk itu kami melapor dan meminta perhatian dari pimpinan tertinggi di kepolisian, yakni Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri,” jelas Jurkani.
Hingga berita ini diturunkan, Ridwan Djamaluddin Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menjawab konfirmasi yang disampaikan Dunia Energi melalui aplikasi Whats App.
Wakakak πππ