JAKARTA – Pemadaman listrik yang terjadi di wilayah Jabodetabek dan sebagian daerah di pulau Jawa dari mulai hari Minggu (4/8) hingga Senin (5/8) menunjukan bahwa tidak adanya sistem peringatan dini (early warning system) dan recovery yang memadai dari PT PLN (Persero) dalam sistem transmisi dan distribusi.
“Kita melihat bahwa kejadian blackout listrik ini telah berdampak sangat luas, dimana fasilitas dan sarana publik banyak yang tidak berfungsi. Sungguh sangat memprihatinkan dan merugikan,mengingat situasi seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya,” kata Rofi Munawar, Anggota Komisi VII DPR RI, Senin (5/8).
Rofi mengatakan pemadaman listrik ini sempat membuat aktivitas KRL dan MRT terhenti, lampu lalu lintas tidak berfungsi, sistem transportasi lumpuh, dan berbagai kegiatan masyarakat tidak berjalan maksimal. Dampak paling terasa menimpa masyarakat menengah bawah dan kalangan industri yang sangat bergantung terhadap pasokan listrik.
Dia mendesak PLN untuk melakukan langkah-langkah pemulihan yang segera karena kejadian ini sangat merugikan.
Dalam UU Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat (1) huruf e disebutkan jika konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
PLN menginformasikan bahwa pemadaman terjadi akibat gangguan pada sisi transmisi ungaran dan pemalang 500 kV, yang mengakibatkan transfer energi dari timur ke barat mengalami kegagalan dan diikuti trip seluruh pembangkit di sisi tengah dan barat Jawa. Gangguan ini mengakibatkan aliran listrik di Jabodetabek, sebagian jawa barat dan jawa tengah mengalami pemadaman.
Menurut Rofi, blackout PLN yang terjadi tidak bisa dipandang semata hanya permasalahan teknis dan mati lampu, namun secara faktual telah menghentikan sejumlah objek vital dan strategis publik di sektor transportasi, telekomunikasi dan sejenisnya.
“Listrik blackout, PLN cuma minta maaf ke konsumen dan tidak memberikan pernyataan pertanggungjawaban sedikitpun. Padahal di UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 ayat (1), konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Pemadaman listrik jelas telah membuat konsumen rugi baik secara material maupun non material,” tandas Rofi.(RA)
Komentar Terbaru