JAKARTA – Komisi VII DPR meminta PT Rekayasa Industri (Rekind), anak usaha PT Pupuk Indonesia untuk tegas terhadap kelanjutan proyek pipa transmisi ruas Cirebon – Semarang (Cisem). Jika tidak sanggup maka Rekind seharusnya membicarakan hal tersebut kepada stakeholders bukan justru menyebarkan informasi tentang ketidaksesuaian keekonomian proyek kepada masyarakat luas.
Eddy Soeparno, Wakil Ketua Komisi VII DPR, mengatakan pada Januari 2020 Komisi VII juga sudah diperlihatkan surat kesanggupan mengerjakan proyek Cisem dari Rekind dengan perhitungan keekonomian yang sudah disepakati. Ia mengaku heran dengan sikap manajemen sekarang yang justru mengumbar tidak sesuainya keekonomian proyek dengan perhitungan dulu.
“Ini semoga harus segera diambil keputusan. Jalan terus atau dikembalikan agar bisa dilelang ulang,” kata Eddy disela rapat dengan Ditjen Migas, BPH Migas dan Pupuk Indonesia, Selasa (29/9).
Ridwan Hisjam, Anggota Komisi VII DPR menegaskan Rekind adalah anak usaha Pupuk Indonesia yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai BUMN maka sudah sepatutnya Rekind ikut menggerakkan ekonomi nasional, salah satunya dengan pembangunan pipa Cisem. Tapi dengan kondisi belum terbangunnya pipa padahal sudah ada ground breaking dan proyek ini juga mangkrak belasan tahun sama saja Rekind justru menghambat pertumbuhan ekonomi.
“Saya ingatkan sebagai BUMN jangan berpikir hanya keuntungan. Jangan lupa kalau BUMN itu tugasnya menggerakkan ekonomi, kalau seperti ini namanya justru menghambat ekonomi,” tegas Ridwan.
Achmad Bakir Pasaman, Direktur Utama Pupuk Indonesia yang merupakan induk holding Rekind, mengatakan berdasarkan laporan dari manajemen Rekind memang dengan ketentuan sekarang proyek Cisem tidak masuk secara keekonomian.
“Kalau proyek, kami juga harus lihat keekonomian. Soalnya ini kan proyek yang harus dipertanggung jawabkan secara korporasi. Kami tidak tahu, kalau sebelumnya itu keekonomian masih layak atau enggak,” ungkap dia.
Menurut Bakar, salah satu unsur yang harus disesuaikan adalah terkait toll fee serta kewajiban penjualan gas. Manajemen Pupuk siap duduk bersama dengan stakeholder untuk kembali membahas usulan penyesuaian tersebut.
“Kalau Rekind presentasi ke kami, itu menunjukan proyek itu harus di-adjust toll fee-nya. Kalau bisa, ya Alhamdulillah artinya bisa jalan. Lalu volume gas, dulu harus 500 juta kaki kubik per hari (mmscfd), sekarang enggak harus 500 mmscfd tapi bisa staging (bertahap). Kami siap dengan BPH Migas untuk membuka secara gamblang apa perhitungan Rekind,” ujar Bakir.
Di sisi lain, Badan Pengatur Hilirr Migas (BPH Migas) menganggap apa yang ditempuh Rekind sama saja perusahaan tidak menghormati apa yang telah disepakati pada awal tahun ini.
M Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas, mengungkapkan pada Januari 2020, Rekind menyanggupi untuk membangun pipa ruas Cisem dengan syarat yang telah disepakati sesuai dengan dokumen lelang. Setelah itu, pelaksanaan ground breaking dilakukan pada Februari 2020.
“Jadi ini hasil lelang, Januari juga Dirut Rekind menyanggupi membangun sesuai lelang. Kami laporkan ke Mentei ESDM untuk segera ground breaking. Makanya 7 Februari 2020 ground breaking. Nah sembilan bulan ini nggak signifikan,” kata Fanshurullah.
Jika tidak sanggup, BPH Migas meminta Rekind mengembalikan proyek agar segera bisa dilakukan tindakan lebih lanjut oleh BPH Migas. Dalam mekanismenya ada tiga pilihan yang bisa diambil yakni menetapkan pemenang kedua atau ketiga dalam lelang unutk melaksanakan pembangunan. Kemudian ada juga opsi untuk melelang ulang. Terakhir adalah dengan mengembalikan ke Kementerian ESDM untuk kemudian menjadi proyek penugasan ke badan usaha.
“Ini PSN (Proyek Strategis Nasional) juga kan jadi harus bisa dilaksanakan dengan baik. Februari 2022 harus bisa selesai terbangun,” tegas Fanshuullah.
Pipa Cisem memiliki diameter 28 inchi dengan panjang 255 km. Kontraktor yang membangun pipa transmisi gas Cisem sudah ditetapkan sejak Maret 2006 melalui proses lelang yang dimenangkan Rekind.(RI)
Rekind menebarkan ke publik kan hanya untuk menjawab berita yg diberikan BPH Migas ke publik melalui media online. Sehingga jawaban Rekind pun dijawabnya ke publik melalui media juga. Jadi anggota DPR jangan membela BPH Migas. Nama Rekind kan sudah dicoreng karena BPH Migas yg 15 Sep.2020.