JAKARTA – Pemerintah diminta konsisten menjalankan ketentuan larangan ekspor bijih nikel yang telah berjalan dan dipatuhi pengusaha tambang. Untuk itu beragam ketentuan pendukung agar kebijakan larangan ekspor itu dapat dilaksanakan sesuai target waktu yang ditetapkan juga harus bisa diterapkan.
Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR, mengungkapkan pengawasan terhadap kebijakan yang sudah ada harus ditingkatkan. “Saya berharap pemerintah sudah mengkordinasikan semua lembaga terkait pelarangan ekspor bijih nikel mentah. Jangan sampai kebijakan ini hanya baik di atas kertas tapi berantakan di tataran pelaksanaan. Untuk itu pemerintah perlu memperkuat aspek pengawasan agar kebijakan ini dapat dilaksanakan secara efektif,” kata Mulyanto, Sabtu (26/12).
Mulyanto menilai kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel mentah ini patut diawasi agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan pelanggaran. “Pelarangan ini sangat tepat sebagai upaya meningkatkan nilai tambah komoditas ekspor untuk meningkatkan pendapatan negara,” kata dia.
Pemerintah, kata Mulyanto, harus berani membuat terobosan untuk mengatasi defisit keuangan negara yang semakin besar. Salah satunya dengan meningkatkan nilai jual komoditas migas dan minerba yang akan di ekspor. Jika pemerintah konsisten melaksanakan kebijakan ini masalah defisit keuangan dinilai bisa diatasi.
“Pemerintah jangan terlalu mengandalkan utang untuk mengatasi keuangan negara. Biar bagaimanapun utang itu harus dibayar berikut bunganya. Jika pemerintah bertahan dengan cara seperti ini tentu akan membahayakan eksistensi negara di masa datang. Indonesia akan dianggap lemah oleh para pemberi utang,” kata Mulyanto.
Untuk itu Mulyanto minta pemerintah jangan kalah dengan kepentingan pengusaha asing dalam menetapkan kebijakan ekspor bahan tambang. Sudah selayaknya Pemerintah membangun posisi tawar yang setara dalam hal kerjasama pemanfaatan sumber daya alam.
“Krisis ini harus menyadarkan kita tentang perlunya memberi nilai tambah atas kekayaan yang kita miliki. Jangan mau kekayaan ini terus dieksploitasi. Sebab ketersediaan sumberdaya itu sangat terbatas. Jika tidak dikelola dengan baik maka akan habis begitu saja tanpa bisa memberi manfaat kepada rakyat,” ujar Mulyanto.
Seperti yang diketahui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah berlakukan larangan ekspor komoditas bijih nikel, sejak berlaku 1 Januari 2020. Salah satu alasannya adalah karena untuk menjaga cadangan dan juga mempertimbangkan banyaknya smelter nikel yang mulai beroperasi di Indonesia.(RI)
Komentar Terbaru