JAKARTA – Komisi VII DPR mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) kepada Komisi VII agar pembahasannya bisa dilanjutkan. Ridwan Hisjam, Wakil Ketua Komisi VII DPR, mengatakan Komisi VII sudah mengembalikan DIM kepada pemerintah dan sudah siap untuk kembali membahas.
“RUU Minerba DIM dikembalikan ke pemerintah, Komisi VII siap dalam satu bulan untuk selesaikan. Kami pernah selesaikan UU dua minggu, kami selesai asal ada kesepakatan,” kata Ridwan disela rapat kerja dengan Kementerian ESDM, Rabu (28/8).
Dia mengatakan secara umum Komisi VII sudah sepakat dengan draf RUU Minerba. Hanya saja berdasarkan aturan harus ada pembahasan lebih lanjut terkait DIM yang disampaikan pemerintah. Pembahasan RUU Minerba didorong sebagai indikator fungsi dari Komisi VII, karena jika terus ditunda pembahasan RUU Minerba akan dibahas dari awal bersama anggota dewan pada periode baru nanti.
Apabila Komisi VII dianggap tidak sanggup, badan legislasi juga bisa mengambil alih pembahasan.
“Saya himbau ke.pemeriintah, DIM dikembalikan atau dibahas pada periode akan datang nanti jadi nol. Kalau kami tidak siap akan diambil oleh Baleg, jadi kami tetap siap membahas UU Minerba. Sekarang tergantung kesiapan pemerintah,” ujarnya.
Ignasius Jonan, Menteri ESDM, menegaskan bahwa RUU Minerba pembagiannya harus melalui lintas kementerian. Ada lima kementerian yang ikut dalam penyusunan, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, lalu Kementerian ESDM serta Kementerian Kehutanan.
“RUU Minerba saya akan bicarakan dengan kolega menteri, ada lima. Ini karena tidak bisa hanya satu menteri yang siap,” kata Jonan.
RUU Minerba saat ini dinilai memiliki banyak masalah. Baru-baru ini masalah terlihat jelas pada kasus perpanjangan kontrak PT Tanito Harum. Jonan telah memberikan perpanjangan kontrak kepada Tanito yang merupakan salah satu pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batu bara (PKP2B). Namun ditengah jalan KPK meminta perpanjangan dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan aturan UU Minerba.(RI)
Komentar Terbaru