JAKARTA –Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memprioritaskan ketersediaan listrik di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah guna mendorong pertumbuhan investasi dan industri sekaligus meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal. Alihuddin Sitompul, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Direkrotar Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengatakan listrik adalah faktor krusial untuk mempercepat arus investasi terutama di daerah.
“Pemerintah mempunyai tugas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi termasuk di dalamnya mempercepat arus investasi. Ini dilakukan dengan menyediakan tenaga listrik untuk berbagai kegiatan ekonomi dan sosial, apalagi di kawasan industri,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/11).
Menurut Alihuddin, Kawasan Industri Kendal merupakan salah satu titik kumpul kegiatan investor secara produktif. Ini merupakan wilayah khusus yang kebutuhan listriknya dipenuhi oleh pemegang izin kelistrikan di wilayah tersebut. “Pemerintah akan men-support-nya,” katanya.
Agus Triboeseno, Sekretaris Ditjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, menjelaskan kawasan industri akan memberikan dampak ekonomi yang besar terutama bagi daerah bersangkutan. Karena itu, ketersediaan listrik menjadi infrastruktur vital di sebuah kawasan industri. Meski demikian, kawasan industri itu wilayah khusus yang kebutuhan listriknya dipenuhi oleh pemegang izin.
“Kehadiran pembangkit listrik mandiri di kawasan industri dapat bermanfaat lebih luas jika hasilnya dijual ke PT PLN (Persero). Selama listriknya dijual ke PLN, itu akan membantu mempercepat program pemerintah dalam pengadaan 35 ribu Megawatt,” katanya.
Pada Rabu (1/11), DPRD Jawa Tengah mengatakan rapat konsulitasi dengan Ditjen Ketenagalistrikan dan Kementerian ESDM penyediaan listrik di kawasan industri Kendal.
Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Alwin Basri mengatakan tanpa jaminan energi yang optimal, investor akan berpikir ulang menanamkan investasinya di kawasan industri. Karena itu, harus dipastikan pasokan energi listrik dapat memberikan layanan yang prima.
Komisi D DPRD Jateng, menurut Alwin, mendorong percepatan
pengembangan Kawasan Industri Kendal dengan regulasi yang kondusif dan memudahkan. Hal ini juga perlu didukung oleh pemerintah termasuk ketersediaan infrastruktur yang memadai, antara lain ketersediaan listrik karena tenaga listrik merupakan kebutuhan industri. Selain jumlah, kualitas listrik juga harus dijaga.
“Itu hanya dapat dilakukan oleh pengembang kawasan yang tentunya bekerja sama dengan PLN. Kami mendorong agar kerja sama ini dapat dilakukan agar dapat segera terealisasi pengembangan Kawasan Industri Kendal yang telah ditunggu oleh masyarakat Jateng. DPRD mendukung dengan kemudahan regulasi,” kata Alwin.
Imam Nugraha, Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Jawa Tengah, mengatakan berdasarkan Undang-Undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Perda No 8 Tahun 2012 yang mengatur tentang ketenagalistrikan, kawasan industri memang diperbolehkan menyediakan tenaga listrik mandiri dengan tarif yang ditentukan oleh gubernur lewat persetujuan DPRD.
“Di Jawa Tengah, Kawasan Industri Kendal akan menjadi yang pertama menerapkan tarif listrik kawasan. Ini menjadi percontohan dan nantinya kami terapkan ke yang lain,” terangnya.
Imam mengatakan usulan tarif listrik di Kawasan Industri Kendal sebelum pembangkit listrik dibangun yakni Rp 1.451 per kwh. Sementara setelah pembangkit listrik teredia, tarifnya menjadi Rp 1.287 per kwh. Tarif listrik dari PLN sebesar Rp 1.352 per kwh. Harga itu bisa berubah bila harga bahan bakar berubah.(RA)
Komentar Terbaru