JAKARTA – Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE), sebagai Pelaksana dan Penugasan Pengelolaan dan Pemanfaatan/Pemasyarakatan Data Minyak dan Gas Bumi, berkontribusi penuh di dalam penyempurnaan dan penyesuaian data migas melalui inovasi yang diterapkan dalam Aplikasi MDR-E Versi 2.1.

MDR E 2.1 dibangun atas dasar terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7 tahun 2019 yang mengedepankan prinsip keterbukaan dan kemandirian pengelolaan data dan Keputusan Menteri ESDM No. 4071 K/03/SJN/2017 yang menugaskan Pertamina untuk mengelola seluruh data hasil kegiatan hulu migas di Indonesia serta sejalan dengan komitmen dan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang tertuang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2019 (Stranas PK 2019).

“Aplikasi MDR-E 2.1 ini dapat digunakan semua stakeholder migas yang harapannya juga akan meningkatkan industri migas di Indonesia,” kata Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, saat menyerahkan penghargaan kepada Pertamina melalui PHE, dalam Soft launching aplikasi MDR-E Versi 2.1 di ajang The 45th Indonesian Petroleum Association Convention & Exhibition (IPA Convex) (1/9).

Alpius Dwi Guntara, VP Upstream Innovation PHE, menyampaikan kerjasama Pusdatin Kementrian ESDM dan PHE akan selalu dikembangkan sesuai kebutuhan.
“Dalam pengembangan aplikasi MDR versi 2.1 ini, Kami selalu terbuka dan mempertimbangkan masukkan users/stakeholders,”ujarnya.

Anton Budi Prananto, Sub Koordinator Pengelolaan Data Energi Pusdatin ESDM, menjelaskan latar belakang dari pembangunan aplikasi ini adalah kondisi data pada saat serah terima bisa jadi tidak lengkap/tidak sesuai misal titik koordinat atau titik kedalaman. Sedangkan, pada kondisi pemanfaatan data dituntut untuk lengkap sehingga ada gap antara kondisi data dan kondisi pemanfaatan.
“Meminimalisir hal tersebut, maka diperlukan adanya update dari adanya aplikasi MDR dari versi sebelumnya. Misal pada pengelolaan alih kelola Blok Rokan, data digital dikumpulkan di Pusdatin dengan data fisik masih ada di Riau,” ujar Anton.

MDR-E 2.1 mengadopsi standar internasional terbuka, Professional Petroleum Data Model (PPDM) versi 3.9, dibuat dengan menerapkan Future Concept Integrated Federated (Digital – Physical Data).

Terdapat beberapa kelebihan dari MDR-E 2.1 antara lain kecepatan pelayanan data (download grup), kelengkapan metadata sesusai dengan yang ada PPDM 3.9 dan peningkatan data governance dengan pengembangan masa berlaku kerahasiaan data.

“Dalam aplikasi MDR-E 2.1 terdapat fungsi interopabilitas dimana memiliki kemampuan untuk melakukan integrasi, federasi dan dapat berkomunikasi dengan berbagai aplikasi pengolahan data migas serupa atau dari masing-masing KKKS dengan standard PPDM 3.9,” ujar Anton.(RA)