JAKARTA – Instansi lain di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) rupanya tidak mau ikut terseret dalam kasus suap yang menerpa Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Salah satunya Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas yang buru-buru mengeluarkan bantahan soal wewenang penunjukan minyak jatah pemerintah.
Akhir pekan lalu, instansi yang dipimpin Edi Hermantoro itu menegaskan, penjualan minyak jatah pemerintah dari kegiatan hulu migas, sepenuhnya wewenang SKK Migas. Disebutkan, Ditjen Migas sama sekali tidak terkait dengan penunjukan pihak swasta yang ditugaskan melakukan penjualan.
“Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media yang menyatakan bahwa Kernel Oil yang dikait-kaitkan dengan kasus hukum adanya dugaan tindak pidana korupsi di SKK Migas, Ditjen Migas meluruskan informasi tersebut. Bahwa Ditjen Migas merupakan institusi lingkup Kementerian ESDM yang menerbitkan Izin Usaha kegiatan hilir Migas (antara lain produk Kilang seperti Minyak Solar, Minyak Bakar, Bensin dengan RON tertentu),” ungkap Humas Ditjen Migas, Tursilo Wulan.
Sedangkan untuk penunjukan penjual minyak bumi (crude oil) hasil kegiatan usaha hulu migas, lanjutnya, menjadi tugas SKK Migas sesuai Keputusan Kepala BPMigas No.KPTS-20/BP00000/2003-SO tanggal 15 April 2003 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara, serta sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas.
“Pasal 3 huruf (g) Permen ESDM Nomor 9/2013 menyatakan bahwa SKK Migas menyelenggarakan fungsi menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara,” tukas Tursilo Wulan.
Rudi Rubiandini ditangkap tangan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam, 13 Agustus 2013 di rumahnya, Jl Brawijaya VIII Nomor 3 Jakarta Selatan, saat menerima gratifikasi atau suap dari karyawan perusahaan trader minyak Kernel Oil Pte Ltd.
Ikut ditangkap KPK, beberapa pengusaha swasta diantaranya petinggi di Kernel Oil, berikut barang bukti uang tunai ratusan ribu dollar Amerika Serikat, dan satu unit sepeda motor merk BMW. Diduga gratifikasi itu diberikan untuk memuluskan penunjukan Kernel Oil, sebagai penjual minyak mentah bagian negara dari bagi hasil kegiatan usaha hulu migas.
Presiden sendiri langsung menonaktifkan Rudi, dan menunjuk Wakil Kepala SKK Migas, Johanes Widjonarko untuk menggantikan posisi Rudi sebagai Kepala SKK Migas.
Secara terpisah, Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rofi Munawar mendesak, agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kelembagaan SKK Migas. Ini penting, ujarnya, karena pengelolaan industri migas nasional harus transparan, dan iklim kondusifnya harus tetap terjaga pasca penangkapan Rudi.
(Abdul Hamid / duniaenergi@yahoo.co.id)
Komentar Terbaru