JAKARTA – Pemerintah mendorong PT Pertamina (Persero) untuk menggenjot program Pertashop di seluruh Indonesia. Untuk itu Pertamina diingatkan untuk tidak melulu melihat pengadaan Pertashop dari kacamata bisnis. Selain itu, Pertamina juga diminta juga menyediakan BBM jenis Pertalite, tidak hanya Pertamax.
Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan keberadaan Pertashop di pelosok daerah cukup disambut positif masyarakat. Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, Pertamina diminta menuntaskan pembangunan 10 ribu outlet Pertashop pada tahun ini.
“Akhir 2021 ditargetkan akan dibangun 10 ribu Pertashop di seluruh Indonesia. Ini saya akan pastikan ke Pertamina untuk tujuannya tidak semata-mata ke arah peningkatan profit dan ekonomi Pertamina, tapi juga ke akses dan keadilan,” kata Tutuka, Selasa (25/5).
Tutuka pun menginginkan produk BBM yang dijual Pertashop ke depan turut menghadirkan BBM jenis Pertalite ke masyarakat. “Saya sih harapannya bukan Pertamax (saja). Pertalite ini di luar Jawa bisa untuk menggantikan Premium secara smooth lah, arahnya kesana dulu,” ujar Tutuka.
Pertashop merupakan adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas, penyalur dapat melakukan kegiatan penyaluran langsung setelah berlakunya perjanjian kerja sama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU). Sementara laporan penunjukan penyalur harus segera melapor ke Menteri ESDM melalui data yang diunggah laman resmi migas.esdm.go.id.
Menurut Tutuka, beberapa ketentuan penunjukan penyalur BBM, yaitu penyalur BBM wajib memiliki saran dan fasilitas pengisian bahan bakar, panyalur hanya dapat meneriman penunjukan dari satu Badan Usaha Niaga Migas untuk masing-masing jenis komoditas BBM, BBG maupun LPG, penyalur wajib menggunakan merek dagang pemilik produk yang disalurkannya sesuai dengan Izin Usaha Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Migas.
Ketentuan selanjutnya, penunjukan penyalur berlaku paling lama sampai berakhirnya Izin Usaha Niaga Migas yang dimiliki Badan Usaha Niaga Migas dan BU Pemegang Izin Niaga Migas wajib menjamin keselamatan migas dalam menunjuk penyalur.(RI)
Komentar Terbaru