JAKARTA – Pemeritah diminta turun tangan terhadap adanya gugatan Rp39,5 triliun dari Anadarko Petroleum Corporation kepada PT Pertamina (Persero). Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR, menegaskan pemerintah seharusnya tahu akar masalah sebenarnya sehingga muncul gugatan dari perusahaan Amerika itu.
“Pemerintah wajib membantu Pertamina untuk berembug mencarikan solusi terkait gugatan dari perusahaan AS, Anadarko Petroleum Corporation terkait perjanjian impor 1 juta ton (MTPA) gas per tahun dalam jangka waktu 20 tahun dari Mozambik,” kata Mulyanto, Rabu (20/1).
Menurut Mulyanto, Pertamina juga harus terbuka dan menjelaskan kepada publik soal gugatan tersebut. “Jangan ditutup-tutupi karena tuntutannya tidak main-main, Pertamina harus membayar kerugian sebesar Rp39,5 triliun kepada Anadarko akibat pembatalan jual-beli LNG tersebut pada Februari 2019,” tegas Mulyanto.
Nilai gugatan yang dilayangkan Anadarko terbilang besar dan akan berdampak serius terhadap keuangan Pertamina. Untuk itu pemerintah sepatutnya mem-backup Pertamina.
Mulyanto mengingatkan pemerintah bahwa saat ini negara mengalami kekurangan uang sehingga gugatan tersebut harus diselesaikan dan dicarikan solusinya. “Jangan sampai kita harus mengeluarkan kocek sebesar itu untuk sesuatu yang tidak perlu,” tegas Mulyanto.
Dia menambahkan, gugatan Anadarko adalah pelajaran penting agar ke depan pemerintah lebih akurat menyusun perencanaan pertumbuhan kebutuhan energi, sehinga tidak ada lagi salah hitung atau miss match.
“Seperti kasus listrik PLN yang over supply mendekati 60%, namun nyatanya kita masih saja membangun pembangkit dengan utang PLN yang mencapai Rp500 triliun,” ungkap Mulyanto.
Perhitungan yang cermat juga perlu dilakukan dalam hal pengadaan LNG. Jangan sampai di saat produksi LNG surplus, sehingga memungkinkan ekspor, Pertamina justru mengimpor dalam jumlah besar.
“Logikanya tidak pas. Padahal diketahui, bahwa transaksi berjalan perdagangan migas kita terus tekor setiap tahun. Semestinya yang dilakukan bukanlah impor gas tetapi ekspor,” kata Mulyanto.(RI)
Komentar Terbaru