JAKARTA – Ke mana lagi keadilan harus dicari. Begitulah mungkin yang menggelayut di benak Bachtiar Abdul Fatah, yang kini harus kembali merasakan pengapnya sel ruang tahanan. Vice President Supply Chain Management (SCM) PT Chevron Pacific Indonesia ini dijemput paksa Kejaksaan Agung saat sedang berzikir sebelum berangkat kerja, meski Putusan Praperadilan telah membebaskannya.
Menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, adalah kali kedua Bachtiar harus meringkuk di balik jeruji besi, setelah pada 26 September – 27 November 2012 lalu ia harus menginap di Tahanan Kejaksaan Agung. Bachtiar kemudian menghirup udara bebas setelah Putusan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel, tanggal 27 Nopember 2012 menyatakan ia tidak terkait dengan kasus bioremediasi Chevron yang disidik Kejaksaan Agung.
Namun setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada dua kontraktor proyek bioremediasi Chevron pada 7 – 8 Mei 2013 lalu, Kejaksaan Agung kembali berhasrat mengkriminalkan Bachtiar Abdul Fatah. Meski permintaan Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung agar menganulir putusan praperadilan tidak pernah digubris, namun lembaga penegak hukum yang dipimpin Basrief Arief ini tetap ngotot melaksanakan kehendaknya.
Bachtiar pun dijemput paksa belasan jaksa di rumahnya Jalan Marga Satwa, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat pagi, 17 Mei 2013 sekitar pukul 06.00 WIB. Bapak empat anak yang pernah menjabat General Manager Sumatera Light South (SLS) Chevron ini diangkut Kejaksaan Agung tanpa diberi kesempatan menghadirkan kuasa hukumnya.
Toh Bachtiar tidak patah arang mencari keadilan. Di balik jeruji Rutan Cipinang, pada Senin pagi, 20 Mei 2013, suami dari Nanda yang merasa terdzalimi ini menulis surat curahan hatinya untuk para Editor, penanggung jawab pemberitaan di media massa, yang diyakininya masih mempunyai nurani untuk memperjuangkan keadilan di negeri ini.
Berikut petikan lengkap surat Bachtiar Abdul Fatah yang diterima Editor Dunia Energi:
Surat untuk Editor
Selayaknya jutaan warga negara Indonesia lainnya, setiap hari saya berangkat ke kantor dengan satu tujuan: demi membahagiakan keluarga saya. Demi memberikan yang terbaik bagi istri saya. Demi menyiapkan masa depan yang cerah bagi empat orang anak saya. Demi merawat orang tua saya. Demi memberikan hal yang baik bagi masyarakat.
Saya bangga dapat bekerja untuk Chevron Pacific Indonesia. Saya bergabung di perusahaan ini pada tahun 1989 dan mendapat kesempatan untuk bekerja sama dengan para profesional terbaik dan handal di Indonesia. Saya percaya bahwa apa yang kami lakukan setiap hari di CPI memberikan kontribusi penting bagi negara dan kontribusi yang sangat nyata bagi masyarakat.
Ironisnya, alih-alih berangkat ke kantor untuk menyediakan kebutuhan keluarga, saya malah ditahan di LP Cipinang. Untuk seorang yang bekerja dengan penuh etika dan kehormatan, yang selalu bangga akan negaranya, sungguh sangat menyakitkan untuk mengatakan bahwa ini kali kedua saya dipenjara tahun ini.
Yang pertama adalah pada 26 September hingga 27 November 2012. Saya ditahan selama 62 hari oleh Kejaksaan Agung tanpa ada satupun tuntutan hukum yang dikenakan kepada saya. Meski pihak jaksa penyidik terus mengulur waktu untuk penyidikan mereka, saya tetap yakin bahwa kebenaran akan terungkap dan saya akan bebas.
Keyakinan saya berbuah manis ketika permintaan praperadilan saya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan No.38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel. Putusan praperadilan menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung penetapan saya menjadi tersangka dan memerintahkan untuk membebaskan saya dari segala tuntutan.
Sampai detik ini tidak ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang menganulir putusan praperadilan tersebut. Menurut aturan hukum Indonesia, saya seharusnya menjadi manusia bebas hari ini……
Lalu, mengapa Kejaksaan Agung merasa memiliki hak untuk datang ke rumah saya dan, di depan anak-anak dan istri saya, memaksa untuk membawa saya ke kantor mereka untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada kasus yang sama dimana hakim telah mementahkannya di pengadilan enam bulan lalu? Mengapa Kejaksaan Agung merasa memiliki hak untuk menahan saya di penjara tanpa dasar hukum? Apakah ada hukum lain yang menjadi rujukan Kejaksaan Agung selain hukum Indonesia dan sistem peradilan kita?
Kepada siapa kita meminta perlindungan ketika para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum dan melindungi hak warga negara telah terang-terangan mengabaikan putusan pengadilan?
Istri dan anak-anak saya ingin mengetahui jawaban dari pertanyaan ini namun saya tidak bisa berada didekat mereka untuk memberitahu jawabannya. Tapi Anda, para editor punya kuasa mencarikan jawabannya.
ttd
Bachtiar Abdul Fatah
——————————
(Abraham Lagaligo/abrahamlagaligo@gmail.com)
Saya yakin mas BAF akan menang dalam menghadapi dajjal-dajjal keadilan, dan cobaan ini diberikan Alloh untuk hamba-hambaNya yang bertaqwa agar tawakal berdo’a dan dalam tahajjud memohon petunjukNya. Wassalam
Saya bersama Pak BAF berkarier sebagai Drilling Engineer di CPI-Duri, beliau kariernya sangat cemerlang karena beliau memang Pekerja Keras, Sangat displin menjalankan ajaran Agamanya, dia orangnya Tegas, sosial. Bila dalam acara atau kegiatan dia tidak sungkan utk memungut sampah, cuci piring, walaupun posisinya sdh di Top Management CPI. Dia sangat anti sekali dengan service dari vendor/kontraktor, dia memang jadi Panutan utk kami yang pernah kerja satu departemen dan departemen lain. Dia tidak mengenal waktu utk jam kerja, sebelum jam 06:00 sdh di kantor dan pulang malam hari, benar waktunya utk Nusa dan Bangsa, saya bilang dia sangat Merah putih. Saya hampir 15 tahun bekerja dengan beliau , dari sesama drilling engineer, sampai beliau jadi atasan saya, dia tidak berubah kepribadiannya. BAF…sabar dan tabah…bahwa selagi kita masih hidup, tetap selalu ada cobaan, tapi yakinlah Tuhan tidak akan memberi cobaan melebihi dari kemampuan BAF sebagai manusia. Amin……
kebenaran pasti akan terungkap…
Dengan adanya kasus ini,masyarakat Indonesia diberikan gambaran bahwa betapa tidak adanya transparasi mekanisme mengenai proses penegakan hukum di Republik ini. Dimana fungsionaris dari lembaga penegak Hukum di Republik ini tidak berjalan sesuai kooridor dan konstitusi yg berlaku. Saya berharap Bapak BAF diberi kekuatan oleh Allah SWT untuk mampu melewati masalah yg menerpa beliau beserta keluarga.
Tiap orang dicobai oleh Tuhan YME sesuai dengan iman yang dimiliki oleh umatnya..Tuhan pasti menilai Pak BAF punya iman yang sangat kuat sehingga dicobai seperti ini.. semoga kebenaran akan nyata..
Apa yang dilakukan para penegak hukum kita saat ini telah mencoreng proses peradilan yang seyogyanya dijunjung tinggi oleh kita semua.Dengan adanya kasus ini telah membuka setiap insan yang mengikuti jalannya persidangan untuk tetap berjuang sampai titik darah terakhir terhadap tegaknya kebenaran dan keadilan di republik yang kita cintai ini.
Terus berkarya Pak, Bapak adalah salah satu putra terbaik bangsa yang ada di Chevron..Alumni kami bangga dengan Bapak
Sabar n tenang aja Mas BAF, semua ini ujian dari Tuhan, n qt bisa tuntut jaksa2 n orang2 itu di pengadilan Maha Adil di akhirat kelak.
Tidak ada yg meragukan kredibilitas BAF di mana pun dia ditugaskan, malah cenderung kaku selagi dalam koridor aturan perusahaan. Alangkah ironisnya jika orang yang begitu bersih dan cemerlang dituduh melakukan tindakan yg sangat tidak terpuji.