JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan peran dan fungsi Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) masih ada dalam tata kelola hilir gas di tanah air.
Tutuka Ariadji, Dirjen Migas Kementerian ESDM, menjelaskan adanya aturan baru yang dikeluarkan Menteri ESDM bertujuan untuk memangkas birokrasi perizinan dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para Badan Usaha.
“Selain itu, memberikan kehandalan pasokan konsumen gas bumi dan memberikan peluang usaha infrastruktur gas bumi kepada Badan Usaha/investor,” kata Tutuka, Rabu (25/8).
Menteri ESDM baru saja menerbitkan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 yang berisi berbagau perubahan dari aturan sebelumnya yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 4 tahun 2018.
perubahan pada Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018 pada pasal 14 ayat 10 menjadi pasal 14 ayat 10 dan 11 dalam Permen ESDM Nompr 19 Tahun 2021, pada ayat 10 butir a, dinyatakan bahwa kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa dapat dilakukan oleh Badan Usaha lain setelah mendapatkan Izin Usaha Niaga Migas dari Menteri ESDM sepanjang wilayah yang dibangun belum masuk dalam penetapan rencana lelang Wilayah Jaringan Distribusi oleh Badan Pengatur Hilir Migas pada tahun berjalan. Sebelumnya dalam peraturan Permen ESDM Nomor 4 tahun 2018, Badan Usaha dapat melakukan kegiatan usaha Niaga setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pengatur Hilir Migas.
“Dalam pelaksanaan penerbitan izinnya nanti, Ditjen Migas akan meminta konfirmasi kepada BPH Migas atas informasi rencana lelang pada tahun berjalan tersebut,” ungkap Tutuka.
Kemudian pada ayat 10 butir b, dinyatakan bahwa Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Migas dapat melakukan pengembangan fasilitas dan menyalurkan gas bumi kepada konsumen gas bumi baru setelah melakukan penyesuaian Izin Usaha Niaga Migas sampai dengan ditetapkannya Badan Usaha pemegang Hak Khusus WJD. “Penyesuaian ini dimaksud sebagai upaya kita untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi, percepatan pengembangan fasilitas dan penyaluran gas bumi serta kehandalan pasokan pada konsumen,” jelas Tutuka.
Selanjutnya ditambahkan satu ayat dalam Pasal 14 tersebut yaitu ayat 11 yang menyatakan bahwa dalam menerbitkan Izin Usaha Niaga Migas sebagaimana dimaksud pada ayat 10 huruf a, Menteri ESDM dapat meminta pertimbangan dari Badan Pengatur Hilir Migas.
Ditegaskan Tutuka, dengan berlakunya Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 ini, maka ketentuan yang mengatur tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi, Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN), mekanisme lelang ruas transmmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi (WJD), hak khusus serta pengaturan kegiatan usaha setelah ditetapkannya Badan Usaha Pemegang Hak khusus masih sama atau tidak ada perubahan. “Kewenangan melakukan evaluasi dan penetapan suatu Ruas Transmisi dan/atau WJD yang akan dilelang hak khususnya tetap dilaksanakan oleh BPH Migas,” tegas Tutuka.
Komentar Terbaru