MAKASSAR – Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi VII mengunjungi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus meminta DPRD Sulsel segera menyelesaikan Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Yusra Khan, Anggota DEN, mengatakan maksud kunjungan untuk mendorong percepatan penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sesuai amanat Undang-Undang No. 30 tahun 2007 tentang Energi bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun Perda RUED Provinsi.
“DEN melakukan pembinaan penyusunan RUED kepada Pemerintah Daerah dan mendorong Pemerintah Daerah menetapkan Perda RUED melalui langkah-langkah seperti kunjungan kerja ini,” kata Yusra, Selasa (4/5).
Penyusunan Perda RUED diharapkan bisa berjalan dengan baik karena sudah beberapa kali dilakukan ekspose dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sehingg seharusnya perda RUED dapat ditetapkan pada 2021.
Anggota DEN lainnya, As Natio Lasman menyatakan peran dan manfaat RUED bagi daerah antara lain menjamin ketersediaan energi di daerah hingga tahun 2050 dan sebagai dasar daerah untuk mengajukan anggaran melaui Anggaran Penerimaan Belanja Negara/Anggaran Penerimaan Belanja Daerah untuk pengembangan infrastruktur energi daerah terutama energi baru terbarukan.
Anggota DEN Musri mengatakan masih adanya daerah terpencil yang belum teraliri listrik, untuk itu daerah tersebut agar difokuskan untuk mendapatkan aliran listrik dengan memanfaatkan energi yang bersifat kearifan lokal. “Seperti penggunaan energi baru terbarukan,” tukasnya.
Andi Yuliani Paris, anggota Komisi VII DPR, mendorong pemerintah daerah segera menetapkan Perda RUED dan mengusulkan agar DEN membimbing dalam penyusunan Perda RUED Provinsi Sulawesi Selatan. “Penyusunan sebaiknya bersama dengan Pemerintah Daerah yaitu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan dan instansi terkait lainnya,” ungkap Andi Yuliani.
Mengenai status penyusunan Rancangan Perda RUED, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Andi Irawan Bintang mengungkapkan Rancangan Perda RUED sudah diajukan pada tahun 2020 melalui Biro Hukum namun terkendala adanya pandemi Covid-19, untuk saat ini sedang proses pembahasan dengan Bapemperda DPRD Sulawesi Selatan.
RUED Provinsi adalah kebijakan Pemerintah Provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN dan hingga akhir April 2021 sudah 20 Provinsi telah menetapkan Perda RUED.
Yusra menutup dengan berharap Perda RUED Sulawesi Selatan yang saat ini sedang disusun oleh Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan bersama DPRD dapat diselesaikan pada 2021.(RI)
Komentar Terbaru