JAKARTA – Dewan Energi Nasional (DEN) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mempercepat penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Daryatmo Mardiyanto, Anggota DEN, menyampaikan DEN secara aktif mendorong melalui pembinaan penyusunan RUED Provinsi dalam upaya mempercepat proses penyelesaian penyusunan RUED Provinsi. Penyelesaian RUED juga menjadi bagian dalam memenuhi kepentingan nasional dalam rangka penyusunan strategi dalam pengembangan energi nasional.
“Penyusunan RUED menjadi salah satu program nasional, dan Presiden melalui Ketua Harian DEN senantiasa menekankan agar DEN melakukan pembinaan penyusunan RUED kepada Pemerintah Daerah dan mendorong Perda RUED melalui langkah-langkah seperti yang kita lakukan saat ini,” kata Daya tmn, Kamis (25/3).
Pokok-pokok Perda RUED Provinsi yaitu pemanfaatan lahan untuk penyediaan energi, peningkatan pemanfaatan EBT, prioritas kawasan energi, pemanfaatan PLTS untuk industri dan sektor komersial, pelaksanaan kebijakan konservasi energi, dan pendanaan.
Untuk meningkatkan bauran EBT dan energi bersih di DKI Jakarta, bisa dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap, penggunaan jaringan gas kota, dan memberikan penghargaan (reward) pada gedung yang menerapkan green building.
Edy Prasetyo Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta, mengatakan pihaknya sangat mendukung pengelolaan energi yang bersih dan ramah lingkungan. “Sehingga dukungan terhadap rancangan RUED Provinsi DKI adalah mutlak ditetapkan sesegera mungkin,” ungkap Edy.
Nasruddin Djoko Surjono, Kepala Bappeda, menambahkan saat ini di Jakarta sedang dikembangkan transportasi bis dengan tenaga listrik, pemanfaatan transportasi massal dari tenaga listrik. “Ini untuk mengurangi polusi udara, dan menggeser transportasi umum yang berbasis non listrik,” kata Djoko.
DEN meminta penyelasaian Perda RUED Provinsi DKI Jakarta pada 2021 untuk dapat ditetapkan, mengingat 20 provinsi lain sudah selesai menetapkan Perda RUED, tinggal 14 provinsi yang belum, termasuk DKI Jakarta.(RI)
Komentar Terbaru