JAKARTA – Sebanyak 10 wilayah kerja minyak dan gas akan habis kontraknya hingga 2018, dua di antaranya, yakni Blok Mahakam dan Blok Offshore North West Java (ONWJ) telah diserahkan pemerintah ke PT Pertamina (Persero).

“Semuanya (Pertamina) minat. Ada 10, dua sudah kan yang Blok Mahakam dan ONWJ. Delapan lainnya Pertamina berminat dan sudah mengajukan proposal,” kata IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.

Kedelapan blok migas yang akan habis kontraknya hingga 2018 adalah Blok Sanga-Sanga, South East Sumatera, Blok Tengah, East Kalimantan, Attaka, North Sumatera Offshore (NSO), Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Petrochina East Java Blok Tuban dan JOB Pertamina-Talisman Blok Ogan Komering.

Pertamina memiliki peluang besar untuk bisa melanjutkan pengelolaan blok migas yang habis masa kontraknya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontrak kerja samanya.

Dalam beleid tersebut, Pertamina diberikan prioritas untuk mengelola blok migas yang kontraknya habis. Pertamina juga berhak mendapat masa transisi dari kontraktor migas yang kontraknya akan berakhir.

Selain Pertamina, beberapa kontraktor existing juga masih menaruh minat untuk memperpanjang pengelolaan blok-blok tersebut. Seperti Virginia Indonesia Co LLC (VICO) yang sudah menyodorkan proposal perpanjangan dan masih berminat meneruskan pengelolaan Blok Sanga-Sanga dan China National Offshore Oil Corporation (CNOOC) SES Ltd juga ingin memperpanjang pengelolaan Blok South East Sumatera.

“Yang mengajukan perpanjangan. CNOOC SES, VICO juga mengusulkan. Yang tidak lanjut, Inpex tidak mau melanjutkan Attaka, lalu East Kalimantan, Chevron sudah menyatakan tidak,” kata Wiratmaja.

Syamsu Alam, Direktur Hulu Pertamina, saat dikonfirmasi Dunia Energi, Jumat (6/1), mengungkapkan Pertamina optimistis bisa mengelola blok-blok terminasi. Untuk itu, jauh-jauh hari Pertamina sudah menyiapkan proposal pengajuan pengelolaannya, termasuk dari sisi pendanaan untuk investasi perawatan sumur baru ke depannya.

“Kita minat beberapa sudah kita evaluasi dan ajukan proposal. Tapi tidak etis jika kita sebutkan, kita tunggu hasil evaluasi pemerintah,” kata dia.

Fahmy Radhi, pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada, menyatakan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945, sudah seharusnya blok migas yang sudah berakhir kontraknya dikembalikan ke negara, lalu negara menyerahkan pengelolaannya kepada Pertamina, sebagai representasi negara, seperti transisi Blok Mahakam.

Pemberian hak pengelolaan lahan Migas kepada Pertamina akan membesarkan usaha Pertamina sebagai Nasional Oil Company (NOC). Apalagi Pertamina juga sudah membuktikan kemampuannya menaikan produksi siap jual (lifting) pasca pengambilalihan lahan migas yang sebelumnya dikuasai kontraktor asing, seperti yang terjadi di Blok West Madura Offshore (WMO).
“Jadi tidak perlu ada keraguan bagi pemerintah untuk menyerahkan pengelolaan lahan migas, yang kontraknya sudah berakhir ke Pertamina,” tegas Fahmy.(RI)