JAKARTA – Dana pengamanan objek vital nasional (obvitnas) dan obvit tertentu telah diatur pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengatur tentang Mekanisme Pengelolaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pam Obvitnas dan Obvit Tertentu.

Brigjen Achmad Lumumba, Dirpamobvit Polri, mengatakatan saat ini sudah ada peraturan tentang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) untuk pengamanan objek vital nasional.

“Dulu, Polri memberi bantuan pengamanan terhadap obvitnas tidak ada dasar hukumnya, tahu sama tahulah. Tetapi seiring dinamika banyak permasalahan terkait pengamanan ini, pemerintah mulai melegalkan aturan soal pengamanan obvitnas. Ini pengalaman dari Freeport,” kata Achmad dalam acara IndoPipe 2018 di Jakarta, Rabu (26/9).

Dia menambahkan, dana terkait Pamobvitnas harus dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama antara Polri dan pengelola obvitnas. Dalam kontrak dimaksud, tercantum nilai nominal biaya dan komponen jasa PAM dan jasa manajemen SISPAM.

Dana Pamobvitnas itu misalnya dari PT Freeport Indonesia yang dimasa lalu langsung masuk kas polisi setempat. Kini, semua dana penerimaan dari objek vital sudah dilaporkan kepada negara. Setelah dilaporkan dana tersebut langsung dialokasikan untuk penggunaan lapangan.

PP 60/2016 juga mengatur tentang penerimaan dana dari pusat pendidikan atau tempat pelatihan seperti dari satpam.

Achmad menjelaskan, meski sesuai amanat aturan bahwa Obvitnas memiliki perlakuan khusus, namun kehadiran negara dalam hal ini aparat keamanan memiliki sumber daya yang sangat terbatas.

“Kehadiran kami (Polri) tidak harus hadir langsung tapi bisa saja berdasarkan hasil penilaian. Kami turut bersama elemen terkait menyusun apa sih potensi gangguan keamanan yang akan terjadi di sekitar wilayah-wilayah obvitnas,” kata dia.

Achmad menambahkan pemberian bantuan pengamanan terhadap Obvitnas bisa secara langsung dan tidak langsung. “Ujung-ujungnya kami menjadi konsultan terkait sistem keamanannya. Ini karena keterbatasan sumber daya,” tandasnya.(RA)