JAKARTA – Kegiatan tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diusulkan tidak hanya dilakukan di sekitar area operasi, tapi juga di luar wilayah. Tujuannya agar serapan dana yang disiapkan masing-masing KKKS juga bisa lebih maksimal dan tidak terendap.
Risna Resnawaty, Pakar CSR dan Community Development Universitas Padjadjaran, mengatakan bagi KKKS, kegiatan CSR biasanya memiliki motif pengamanan aset, dan memperlancar jalannya operasi. Apabila pelaksanaan CSR dilakukan di luar area operasi, perlu ada kejelasan mengenai berapa besar proporsi kegiatan yang dapat dilakukan.
“Perlu ada pertimbangan mengenai proporsi kegiatan dan kapasitas dari masing-masing KKKS,” kata Risna, Senin (15/10).
DPR melalui Komisi VII sebelumnya mengusulkan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) agar dana CSR KKKS bisa dialirkan ke wilayah lain di luar area operasi. Alasannya, dana CSR juga masuk dalam komponen cost recovery, sehingga hak seluruh masyarakat tidak hanya disekitar area operasi terhadap kompensasi dari cost recovery tersebut. Apalagi diketahui bahwa setiap tahunnya dana CSR tidak 100% terserap.
SKK Migas mencatat pada 2016 dari alokasi dana CSR US$33,4 juta yang terserap hanya US$25,8 juta. Pada tahun lalu, dari alokasi US$34 juta yang terserap hanya US$23,9 juta.
Untuk 2018, anggaran yang disiapkan meningkat menjadi US$39 juta dan diproyeksikan hingga akhir tahun terserap US$31,2 juta.
Menurut Risna, sebelum melakukan CSR ke luar wilayah operasi, perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap kegiatan CSR saat ini. “Perlu dipertimbangkan juga hasil evaluasi SKK Migas mengenai program CSR oleh KKKS. Karena masih banyak KKKS yang pelaksanaan CSR di area sekitar operasinya masih belum berjalan dengan baik,” ungkap dia.
Berbeda halnya dengan KKKS yang juga perusahaan BUMN. Kegiatan CSR di luar area operasi tentu bisa diterima juga menjadi fungsi BUMN sebagai agen pembangunan.
“Sebenarnya untuk perusahaan migas BUMN pelaksanaan CSR mulai diperluas areanya pada daerah dengan kriteria 3T,” ungkap Risna.
Bambang Dwi Djanuarto, Lead External Relation SKK Migas, mengungkapkan pada dasar tidak ada satu aturan pun yang bunyinya melarang perusahaan melakukan kegiatan CSR di luar wilayah operasi. Ini malah sudah dilakukan, misalnya untuk bantuan di Lombok yang sudah dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia. Padahal Lombok bukan merupakan wilayah operasi KKKS manapun, termasuk Chevron. Tapi kegiatan CSR tetap dimungkinkan apalagi saat kondisi kritikal.
“Jadi rasional dan masuk akal, karena cost recovery itu kan dibayar seluruh masyarakat. Wajar jika CSR dilakukan diluar wilayah operasi, ini soal kebijakan saja,” tandas Bambang.(RI)
Komentar Terbaru