JAKARTA – Wilayah cekungan Sunda Asri sebagai diproyeksikan akan dijadikan sebagai tempat penyimpanan emisi karbon Singapura. Sunda Asri merupakan salah satu wilayah yang kini sedang dievaluasi oleh dua perusahaan besar yakni ExxonMobil dan Pertamina. Keduanya diketahui mengikuti proyek penyimpanan karbon yang diinisiasi pemerintah Singapura.
Belladona Troxylon Maulianda, Direktur Eksekutif Indonesia CCS Centre yang juga Tenaga Ahli Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) menyatakan pemerintah Singapura jadi salah satu negara paling serius mencari tempat penyimpanan karbon. Di sisi lain Indonesia merupakan negara paling strategis dari sisi lokasi bagi Singapura dan negara berkembang pertama yang telah memiliki regulasi baku untuk urusan Carbon Capture Storage (CCS).
“Saat ini di singapur sedang gencar persiapan carbon capture. Singapore sudah tunjuk konsorsium untuk lakukan cross border. Indonesia sedang ikut ambil bagian project itu ke Sunda Asri,” kata Belladona saat sesi media briefing dengan tema CCS Sebagai Peluang Bisnis Baru di Indonesia, Rabu (27/3).
Wilayah Sunda Asri kata dia memang jadi wilayah paling potensial untuk implementasikan CCS saat ini di Indonesia. “Ini bukan wacana Exxon mau investasi US$15 miliar ke Petrochemical. Jadi CCS datangkan investasi lain,” ungkap Belladona.
Pertamina menargetkan proyek Carbon Capture Storage (CCS) yang digarap bersama dengan ExxonMobil di wilayah cekungan Sunda Asri bisa mencapai Final Investment Decision (FID) pada 2026. Hal itu tentu saja bisa terjadi jika pemerintah segera merampungkan aturan turunan tentang CCS seperti yang dijanjikan.
Indonesia dan Singapura telah menandatangani Letter of Intent (LOI) untuk bekerja sama dalam kegiatan Carbon Capture and Storage (CCS) Cross Border yang berlaku sejak 9 Februari 2024. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Wakil Sekretaris (Industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, Keith Tan, dan Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi. Kesepakatan ini didasarkan pada Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang memberikan akses kepada operator penyimpanan karbon untuk menyediakan kapasitas penyimpanan karbon internasional.
Dalam LOI tersebut, Indonesia dan Singapura menegaskan pentingnya CCS sebagai metode dekarbonisasi, dan potensi CCS untuk mendukung kegiatan industri yang berkelanjutan dan menciptakan peluang ekonomi baru. Sebuah kelompok kerja yang terdiri dari pejabat pemerintah Singapura dan Indonesia akan bekerja sama untuk perjanjian bilateral yang mengikat secara hukum untuk memungkinkan transportasi dan penyimpanan lintas batas karbon dioksida antara Singapura dan Indonesia.
Noor Arifin Muhammad, Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan posisi pemerintah sudah jelas mendukung penerapan CCS maupun CCUS ini ditunjukkan dengan insentif yang diberikan bagi pelaku usaha yang menerapkan. “Untuk di kami Kementerian ESDM, pak Menteri sudah menetapkan adanya keputusan menteri bahwa biaya dari CCS itu bisa direcover jadi cost recover,” kata Noor Arifin.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan angka Potensi Penyimpanan Karbon Nasional Tahun 2024 dalam rangka mendukung program Carbon Capture Storage (CCS). Potensinya sebesar 572 miliar ton CO2 pada saline aquifer, dan sebesar 4,85 miliar ton CO2 pada depleted oil and gas reservoir. Potensi penyimpanan yang besar tersebut akan cukup signifikan dalam mendukung target penurunan emisi jangka panjang
Potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sebesar 572 miliar ton CO2 dilakukan melalui perhitungan dengan kriteria antara lain potensi berada pada cekungan migas yang telah berproduksi, kedalaman 800-2.500 meter, ketebalan lebih dari 20 meter, porositas lebih dari 20%, permeabilitas lebih dari 100 mD, dan dan salinitas air formasi lebih dari 10.000 ppm.
Sebagaimana diketahui bahwa telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Sebelumnya telah diterbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu, juga telah diterbitkan Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor 70 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Selanjutnya akan disiapkan Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon. “Ditargetkan Juli nanti sudaj terbit Permennya,” ujar Noor Arifin. (RI)
Komentar Terbaru