JAKARTA – Produksi batu bara hingga akhir 2018 mencapai 528 juta ton, jauh dari target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 485 juta ton.
Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengakui realisasi produksi tahun ini juga masih jauh lebih besar dibandingkan dengan target RKAB ditambah dengan tambahan kuota produksi yang dibuka pemerintah sebesar 21,9 juta ton, sehingga total produksi seharusnya hanya sebesar 506,9 juta ton.
Salah satu yang menyebabkan produksi melonjak diatas target adalah kinerja para pelaku usaha batu bara pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi yang menggenjot produksinya.
“Lebih besar karena ternyata IUP daerah ada peningkatan produksi,” kata Bambang dalam konferensi pers paparan kinerja sektor ESDM di kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (4/1).
Dalam data Kementerian ESDM, produksi batu bara dalam empat tahun kebelakang sempat naik turun. Raihan produksi 2018 sebesar 528 juta ton merupakan capaian tertinggi sejak 2014.
Pada 2014 produksi batu bara sebesar 458 juta ton. Produksi naik menjadi 461 juta tonĀ pada tahun berikutnya. Namun kembali turun pada 2016 menjadi 456 juta ton. Tren peningkatan produksi kembali terjadi pada 2017 dengan realisasi mencapai 461 juta ton.
Sayangnya, realisasi produksi ini tidak diikuti dengan serapan batu bara untuk domestik atau Domestic Market Obligation (DMO). Meskipun meningkat jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, tapi nyatanya realisasi tersebut masih dibawah target sebesar 25% dari target produksi. Jika target produksi RKAB 485 juta maka DMO seharusnya 121 juta ton.
Meskipun tidak mencapai target 25%, Bambang menjamin kebutuhan batu bara dalam negeri sudah terpenuhi seluruhnya terutama untuk pembangkit listrik PLN.
Dia pun tidak mau menyinggung lebih jauh terkait sanksi yang seharusnya dijatuhi kepada perusahaan yang kedapatan tidak memenuhi target DMO batu bara.
“DMO itu karena 25% produksi nasional harusnya 121 juta. Ini memang disetting realisasi wajar 115, jadi enggak ada masalah, semuanya terpenuhi untuk pembangkit listrik PLN juga,” kata Bambang.(RA)
Komentar Terbaru