JAKARTA – Pelaku usaha menyambut positif adanya insentif hilirisasi batu bara. Pemerintah baru saja secara resmi memberikan perlakuan royalti 0% bagi pelaku usaha yang menjalankan hilirisasi.
Salah satu proyek hilirisasi yang sedang digarap saat ini adalah proyek Coal to DME (Dimethyl Ether) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Produsen batu bara plat merah itu menilai royalti 0% menjadi signal positif agar gairah investasi hilirisasi batu bara tetap terjaga.
Apollonius Andwie, Corporate Secretary PTBA mengungkapkan perusahaan mendukung kebijakan pemerintah yang mendorong hilirisasi batu bara dan menjaga ketahanan energi nasional.
“Sejalan dengan visi menjadi perusahaan energi dan kimia kelas dunia yang peduli lingkungan, PTBA melakukan hilirisasi batu bara dan pengembangan industri kimia dengan menyiapkan kawasan ekonomi khusus di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, sebagai area untuk pengembangan bisnis,” kata Apollo kepada Dunia Energi (5/1).
Dia menjelaskan hilirisasi yang dilakukan PTBA yaitu proyek Coal to DME (Dimethyl Ether) sebagai bentuk komitmen perusahaan atas terbitnya Perpres Nomor 109 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 November 2020.
“Dengan utilisasi 6 juta ton batu bara per tahun, proyek ini dapat menghasilkan 1,4 juta DME per tahun untuk mengurangi impor LPG sebesar 1 juta ton per tahun,” ujar dia.
Menurut Apollo, insentif memang masih diperlukan untuk memastikan proyek hilirisasi batu bara bisa terealisasi.
“Beberapa kebijakan dan insentif Pemerintah sangat diperlukan guna terealisasinya proyek ini termasuk royalti 0% sebagaimana tertuang dalam Perpu Cipta Kerja,” ungkap Apollo.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.
Dengan melakukan pengembangan dan pemanfaatan batu bara, perusahaan tambang batu bara mendapatkan perlakukan tertentu seperti iuran produksi atau royalti 0%.
Dalam Pasal 39 Perppu tersebut disebutkan bahwa untuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 128A yang berbunyi:
Ayat (1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
Ayat (2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan atau Pemanfaatan Batu bara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen). (RI)
Komentar Terbaru