JAKARTA – Pemerintah buka peluang untuk memangkas industri yang selama ini mendapatkan harga gas khusus. Saat ini evaluasi terhadap industri masih terus dilakukan guna penerapan aturan terbaru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan dalam beberapa pekan terakhir pemerintah gencar melakukan pembahasan kelanjutan HGBT. Dari pembahasan terungkap adanya kemungkinan untuk memangkas industri yang selama ini menikmati harga gas khusus yakni maksimal sebesar US$6 Per MMBTU.
Menurut Bahlil, jika pelaku usaha sudah mendapatkan pengembalian modal serta keuntungan yang cukup maka dipastikan pemerintah tidak akan lagi menyokong harga gasnya.
“Kami sekarang lagi evaluasi, sebab HGBT itu kan tujuannya adalah untuk memberikan sebuah nilai bisnis yang masuk. Nah kalau yang sudah masuk, yang IRR-nya udah bagus, kemungkinan kita dapat pertimbangkan untuk dikeluarkan di dalam checklist HGBT. Tetapi kalau yang masih dibutuhkan, dan kita lihat IRR-nya belum bagus, itu tetap kita pertahankan,” jelas Bahlil dalam konser pers di kantor BPH Migas, Selasa (7/1).
Dengan adanya kenyataan tersebut pemerintah menilai wajar jika industri tersebut tidak lagi jadi bagian dari industri yang menerima HGBT. “Ada kemungkinan (berkurang), kita lagi ada bahas, tapi belum final ya,” tegas Bahlil.
Sesuai dengan aturan, periode penerapan HGBT sebenarnya telah berakhir pada 31 Desember 2024. Harus ada regulasi baru dulu untuk bisa menerapkan HGBT lagi.
Ketujuh sektor industri yang dinilai memerlukan dorongan stimulus harga gas selama ini adalah Pupuk, Petrokimia, Oleokimia, Baja, Keramik, Kaca, Sarung tangan karet.
Untuk mendapatkan HGBT, pengguna gas bumi tertentu harus mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan Rekomendasi dari Menteri Perindustrian, Dasar pertimbangan permohonan, Laporan tahunan perusahaan yang sudah diaudit, Dokumen kontrak jual beli gas bumi eksisting.
Komentar Terbaru