JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) akan melakukan digitalisasi dalam penyaluran distribusi BBM pada masa natal dan tahun baru 2020. Dengan penerapan digitalisasi maka BPH Migas dan pemerintah bisa memonitor jumlah konsumsi BBM.
M Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas mengatakan PT Pertamina (Persero) diminta meningkatkan mekanisme digitalisasi SPBU, termasuk menggunakan kamera CCTV untuk pencatatan nomor polisi kendaraan. Jadi tidak hanya mengandalkan pencatatan dari kartu atau aplikasi digital.
“Kami kan ingin pindah ke cashless. Tahap awal ini dari uang cash, sekarang pakai kartu. Misalnya e-money. Idealnya juga dengan CCTV yang mencatat nomor polisi kendaraan,” kata Fanshurullah disela konferensi pers posko natal dan tahun baru di kantor BPH Migas, Rabu (18/12).
Berdasarkan laporan dari Pertamina hingga jelang akhir 2019, jumlah SPBU yang sudah live dan dapat dimanfaatkan datanya sebanyak 2.378 dari target 5.518 SPBU.
Mas’ud Khamid, Direktur Pemasaran Retail Pertamina, menjanjikan target seluruh digitalisasi SPBU akan diselesaikan hingga Juni 2019. “Ada sejumlah 24.346 tangki penyimpanan yang harus diintegrasikan dengan sensor ATG (Automatic Tank Gauge)” ungkap Mas’ud.
Sementara itu untuk menerapkan pembatasan penjualan per nomor kendaraaan, instalasi EDC harus selesai semua terlebih dahulu dengan target 23.580 EDC yang harus terpasang. “Perlu ada perubahan culture dari masyarakat untuk membayar terlebih dahulu sebelum mengisi BBM agar profile pengguna dapat teridentifikasi menggunakan EDC. Serta menggunakan cashless untuk dapat dibatasi konsumsi BBM-nya” kata Mas’ud.
Pembatasan Pembelian
Fanshurullah meminta agar sistem pembatasan penjualan per pengguna kendaraan berlaku di semua SPBU, bukan per transaksi saja. Untuk itu, BPH Migas akan mengeluarkan aturan besaran pembatasan pembelian BBM subsidi dan penugasan.
“Kami minta agar data digitalisasi SPBU dapat diakses oleh BPH Migas melalui integrasi system-to-system dengan database di BPH Migas,” katanya.
BPH Migas juga meminta Pertamina dapat mengimplementasikan sistem identifikasi konsumen dan volume pembelian pada digitalisasi nozzle SPBU dengan nomor polisi ditulis sebelum isi BBM. Nantinya apabila dilakukan pembatasan pembelian solar atau premium harian maka pembelian tersebut otomatis tercatat di seluruh SPBU.
“Sehingga apabila terjadi pembelian diatas batas maksimun, maka kendaraan tidak bisa dilayani karena sistem nozzle otomatis terkunci,” ujar Fanshurullah.
Dalam rangka pengawasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT)/BBM bersubsidi jenis minyak solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis premium agar tepat sasaran dan volume, BPH Migas telah meminta PT. Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha yang mendapat penugasan penyaluran BBM subsidi dan JBKP dari BPH Migas untuk menyiapkan teknologi informasi terpadu yang dapat merekam data konsumen dan volume penyaluran untuk setiap konsumen secara online untuk dapat diakses dan diterima oleh BPH Migas.
Penyiapan teknologi terpadu ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 38/P3JBT/BPH Migas/Kom/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Penugasan Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian JBT Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 kepada Pertamina.
Melalui Surat Menteri ESDM No. 2548/10/MEM.S/2018 tanggal 22 Maret 2018, Menteri ESDM meminta Menteri BUMN agar mengintruksikan kepada PT. Pertamina (Persero) untuk segera melaksanakan pencatatan penjualan JBT sesuai ketentuan Perpres Nomor 191 melalui pencatatan elektronik/digitalisasi nozzle.
Sebagai tindak lanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2018 telah dilakukan penandatanganan kerjasama Program Digitalisasi Nozzle antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Program Digitalisasi Nozzle yang merupakan sinergi BUMN untuk meningkatkan pengawasan BBM besubsidi (Minyak solar) dan BBM penugasan (premium) akan memasang digitalisasi pada 5.518 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia.(RI)
Komentar Terbaru