JAAKRTA – Kelemahan koordinasi antar lembaga dan kementerian yang sudah lama terjadi kembali terlihat. Kali ini untuk urusan izin penjualan bahan bakar pesawat atau avtur oleh badan usaha swasta, selain PT Pertamina (Persero).
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) ternyata belum menerbitkan izin untuk PT AKR Corporindo Tbk untuk menjual avtur. Padahal, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebelumnya telah menyatakan AKR bisa memulai jualan avtur pada April 2019.
M. Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas, mengatakan saat ini AKR baru mengantongi izin sebagai penyalur bahan bakar sementara dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun agar bisa menjual avtur AKR harus mengantungi izin niaga umum tetap yang diterbitkan Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), baru kemudian dievaluasi BPH Migas.
”Tidak ada, belum ada izin dari BPH Migas. Izin niaga sementara dikeluarkan BKPM itu pada Oktober,” kata Fanshurullah saat ditemui di Kementerian ESDM, Selasa malam (2/4).
Lebih lanjut Fashurullah menuturkan, karena izin yang dikantongi belum sesuai, maka AKR tidak bisa menjual avtur dan belum menjual di seluruh bandara yang ada indonesia.
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, sebelumnya mengatakan jika tidak ada halangan, penjualan avtur oleh AKR bisa dilakukan pada April 2019.
“Ya kami maunya begitu (1 April 2019). Kalau mereka minta tanggal berapa, saya bilang kenapa mesti tunggu lama-lama,” kata Luhut.
AKR tidak akan sendiri dalam memulai bisnis avtur. AKR membentuk perusahaan patungan (joint venture) dengan perusahaan migas asal Inggris, BP. Kedua perusahaan saat ini telah mendirikan perusahaaan baru yang menjual BBM di beberapa wilayah di sekitar Jabodetabek.(RI)
Komentar Terbaru