Dony Indrawan

Dony Indrawan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana kasus bioremediasi (pengolahan tanah tercemar limbah minyak) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada Kamis, 20 Desember 2012. Dimulai sekitar pukul 09.00 wib di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said – Kuningan, Jakarta Selatan, sidang pertama itu beragendakan penyampaian dakwaan oleh Kejaksaan Agung.

Sehari sebelum sidang itu digelar, Rabu, 19 Desember 2012, Dunia Energi berkesempatan melakukan interview dengan Manager Corporate Communication Chevron, Dony Indrawan yang meyakini Chevron tidak bersalah dalam kasus yang dituduhkan Kejaksaan Agung itu. Terlebih, proyek bioremediasi yang dilaksanakan Chevron telah menuai sukses dengan diperolehnya PROPER Biru.

Berikut petikan interview Dunia Energi (DE) dengan Donny Indrawan (DI) disela Seminar “Economic Outlook 2013” di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.       

DE: Besok Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana kasus bioremediasi Chevron. Seperti apa penilaian Chevron terhadap kasus ini?

DI: Jadi sidang besok agendanya adalah penyampaian dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kami sendiri pada dasarnya kecewa dengan keputusan Kejaksaan Agung meneruskan kasus ini sebagai kasus kriminal ke pengadilan. Mengingat sudah sangat jelas putusan sidang  Praperadilan beberapa waktu lalu, bahwa tidak ada bukti kerugian negara, dan tidak ada bukti tindakan kriminal yang dilakukan CPI terkait kasus bioremediasi yang dituduhkan Kejaksaan Agung.

Seyogyanya pihak yang berwenang dalam hal ini Kejaksaan Agung dan pengadilan, bisa merujuk pada aturan Production Sharing Contract (PSC) yang merupakan kontrak perdata Pemerintah Indonesia dengan CPI. Dalam PSC telah disebutkan, semua project yang berada dalam ranah PSC sudah ada mekanisme penyelesaian sengketanya, yang memerlukan aktivitas audit oleh lembaga pemerintah. Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan pidana, dan itu murni perdata. Jadi kami berharap pihak yang berwenang melihat lah, bahwa kasus bioremediasi ini kaitannya dengan pelaksanaan PSC. Sudah jelas aturan mainnya adalah ranah perdata.

DE: Sebenarnya berapa sih kerugian negara yang dituduhkan kepada Chevron?

DI: Kami tetap berkeyakinan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus bioremediasi ini. Karena biaya untuk bioremediasi dikeluarkan dari saku CPI, dan sebagaimana mekanisme PSC biaya itu akan diperhitungkan sebagai biaya operasi. Jadi kami tidak mengenal istilah biaya diganti (cost recovery, red) tapi diperhitungkan. Karena dari modal yang dulu dikeluarkan oleh CPI, lalu sebelum hasil produksi minyak dibagi, maka biaya yang sudah dikeluarkan dihitung dulu.

Kalau ada pihak-pihak yang meragukan biaya operasi yang kita ajukan, silahkan bertanya (ke lembaga yang menyetujui proyek itu, red) kalau dulu ke BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) sekarang ke Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) yang diwakili SK Migas (Satuan Kerja Kegiatan Usaha Hulu Migas) dan di situ akan dilakukan mekanisme audit.

Kalau dari audit itu ditemukan sesuatu, klarifikasi dulu ke kita. Kalau kami tidak bisa mengklarifikasi beberapa hal yang dipertanyakan, maka arahnya settlement. Kalau tidak terjadi kesepakatan, maka mekanismenya jelas yaitu arbitrase.

DE: Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan kerugian negara dari proyek bioremediasi Chevron Rp 100 miliar. Lalu belakangan Kejaksaan Agung mengatakan krugian negara Rp 95 miliar. Sedangkan nilai proyek Rp 4,3 triliun. Sebenarnya berapa biaya yang dikeluarkan Chevron untuk proyek bioremediasi itu?

DI: Jadi kalau merujuk pendapat para ahli yang dipublikasikan di media massa, yakni pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia DR Mudzakkir, sebenarnya yang berwenang mengeluarkan audit kerugian negara hanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Itu menurut Undang-Undang (UU) Tipikor lho. Kalau praktekmnya berbeda berarti menyalahi UU.

Masih dari media, menurut pakar hukum administasi DR Dian Puji Simatupang, kerugian negara yang dituduhkan itu harus jelas dan pasti. Begitu yang dituliskan di media. Lalu pakar PSC Sutadi Pudjo Utomo juga mengatakan, sebelum kontrak migas berakhir, maka audit yang dilakukan belum final. Dan sebelum kontrak PSC berakhir, jangankan kerugian negara, potensi kerugian negara saja belum bisa ditentukan.

DE: Apa pengaruhnya kasus bioremediasi ini ke internal Chevron?

DI: Pertama soal penghormatan kontrak, bahwa di kita muncul keraguan akan dihormatinya kontrak. Kedua, karena mereka yang tidak bersalah dituduh, akhirnya karyawan dan semua mitra kerja kami jadi ketakutan menjalankan kontrak dengan Chevron, karena takut mendapat perlakuan yang sama. Akhirnya mereka sangat lambat dalam bekerja dan mengambil keputusan di lapangan.

Padahal kami berkomitmen untuk mengejar target produksi minyak, dan pemerintah juga meminta kami untuk terus menggenjot produksi. Kerja-kerja kami untuk itu jadi terhambat. Karyawan chevron 98% adalah orang Indonesia dari 6.500-an orang, dan 98% pimpinan Chevron pun orang Indonesia, termasuk pimpinan tertinggi Chevron Indonesia. Sekitar 30.000 pekerja kontraktor kita juga jadi ketakutan, karena merasa tidak aman dalam bekerja, dibayang-pbayangi konsekuensi hukum.

DE: Itu dua lapangan minyak Chevron di Riau yang di-treatment bioremediasi dapat PROPER apa tahun ini?

DI: Alhamdulillah, dua-duanya yakni SLN (Sumatera Light North) Duri, dan SLS (Sumatera Light South)  Minas, dapat PROPER Biru di 2012 ini. Jadi bioremediasi ini adalah hal yang nyata, hal yang pasti, tidak fiktif, dan bisa dikonfirmasi ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang memberikan apresiasi atas keberhasilan proyek bioremediasi CPI. Ini Tim Penilai PROPER KLH dan BLH (Badan Lingkungan Hidup) Daerah lho yang menilai. Kalau bioremediasi ini gagal atau fiktif seperti dikatakan Kejaksaan Agung, kan tidak mungkin kita dapat PROPER Biru. Biru itu artinya comply (sudah memenuhi) ketentuan UU. Hasilnya nyata dan bisa dilihat.

DE: Pengacara karyawan Chevron Pak Maqdir Ismail saat melapor ke Komisi Kejaksaan menyebutkan, seorang ahli bernama Edison Effendi yang keterangannya dijadikan alat bukti oleh Kejaksaan Agung, pernah kalah tender bioremediasi di Chevron. Apa benar?

DI: Menurut data-data kami, beliau (Edison Effendi, red) memang pernah beberapa kali menjadi tim ahli perusahaan yang ikut tender bioremediasi Chevron, dan memang kalah. Setahu kami dia juga hadir dalam beberapa kesempatan pemeriksaan rekan-rekan kami oleh Kejaksaan Agung.

(Abraham lagaligo / duniaenergi@yahoo.co.id)