JAKARTA – Pemerintah segera menandatangani kontrak bagi hasil (production sharing cobtract/PSC) gross split dengan pemenang lelang wilayah kerja atau blok migas yang digelar pada 2017. Pada tahap awal akan ada dua kontrak yang ditandatangani lebih dulu, yakni WK Andaman I dan Andaman II.

“Untuk Andaman I dan Andaman II akan ditandatangani besok 5 April 2018,” kata Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat  rapat dengar pendapat ‎ dengan Komisi VII DPR, Rabu (4/4).

Andaman I dan II merupakan bagian dari lima wilayah kerja migas yang dilelang pada 2017. Pemenang dua WK tersebut adalah Mubadala Petroleum untuk WK Andaman I dan konsorsium Premier Oil Far East Ltd dan KrissEnergy dan Mubadala Petroleum sebagai pemenang WK Andaman II.

Pada lelang tahap I 2017 jumlah blok migas yang ditawarkan adalah 10 blok migas, terdiri dari tujuh blok migas melalui penawaran langsung dan tiga blok migas melalui lelang reguler.

Hingga batas akhir penyampaian dokumen partisipasi pada 29 Desember 2017, pemerintah akhirnya menetapkan para pemenang untuk lelang WK migas 2017.(RI)

Berikut lima WK migas berikut dengan para pemenangnya.

1. Blok Andaman I, dimenangkan Mubadala Petroleum

2.Blok Andaman II,‎ dimenangkan konsorsium Premier Oil Far East Ltd dan KrissEnergy dan Mubadala Petroleum

3.‎ Blok Lampung, dimenangkan PT Tansri Madjid Energi

4. Blok Pekawai, dimenangkan PT Saka Energi Sepinggan

5. Blok Migas West Yamdena‎, dimenangkan PT Saka Energi Indonesia.