JAKARTA – ENI, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) asal Italia akan menandatangani perubahan atau amendemen kontrak Blok East Sepinggan, Selasa (11/12).
Amendemen berupa perubahan status kontrak pertama dari skema cost recovery menjadi gross split yang kontraknya masih berjalan.
“Besok akan ada penandatanganan amendemen kontrak East Sepinggan. ENI kan berubah dari cost recovery menjadi gross split,” kata Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (10/12).
Menurut Arcandra, pemerintah telah menjanjikan akan mempercepat segala proses bagi perusahaan yang ingin merubah status kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC).
Bagi hasil yang didapatkan ENI untuk minyak menjadi sebesar 67% sisanya 33% menjadi jatah pemerintah. Untuk gas bagi hasil untuk kontraktor menjadi 72% dan sisanya 28% untuk pemerintah.
Salah satu potensi besar di Blok East Sepinggan yang akan segera ditindaklanjuti dan dikembangkan adalah lapangan Merakes yang diperkirakan memiliki cadangan gas sebesar 814 BCF.
Laju awal produksi gas Marakes ditargetkan sebesar 115 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) dan bisa mencapai puncak rata-rata produksinya sebesar 319 MMSCFD dengan batas usia keekonomian lapangan selama sembilan tahun.
Dengan potensi yang begitu besar membuat Blok Merakes menjadi prioritas untuk dikembangkan. Disisi lain terjadi tarik ulur dalam pembahasan biaya proyek antara pemerintah dan kontraktor.
Semula anggaran pengembangan yang diajukan ENI sekitar US$1,23 miliar, namun setelah direview dan disetujui ENI biaya pengembangan menjadi sekitar US$1,03 miliar. Pihak ENI kemudian akan melakukan proses Final Invesment Decision (FID). Dalam proses tersebut ENI Indonesia akan melakukan pembahasan dengan kantor pusat di Italia terkait persetujuan biaya pengembangan tersebut.
Namun secara mengejutkan ENI ternyata berubah pikiran beberapa minggu lalu dengan mengajukan perubahan status kontrak kepada Kementerian ESDM. Setelah perubahan status, ENI akan menentukan seluruh pembiayaan pengembangan Blok East Sepinggan secara mandiri tanpa perlu lagi melaporkan kepada pemerintah.
“Biaya pengembangan itu urusan kontraktor, mau besar mau kecil, kami tidak lagi mengurusi. Itu terserah mereka (ENI),” tandas Arcandra.(RI)
Komentar Terbaru