JAKARTA – PT Arutmin Indonesia telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sekaligus mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. Salah satu konsekuensi yang harus diterima oleh perusaaan afiliasi Bakrir Grup itu adalah penciutan lahan tambangnya.
Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan penciutan wilayah dilakukan sesuai dengan evaluasi yang dilakukan pemerintah saat proposal perpanjangan kontrak diajukan Arutmin.
“Iyalah (diciutkan). 40,1% berkurangnya dari luas wilayah sebelumnya,” kata Ridwan saat ditemui di kantor Ditjen Minerba, Senin (16/11).
Arutmin mengajukan permohonan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT Arutmin Indonesia Nomor 1036/AI/X/2019 tanggal 24 Oktober 2019. Arutmin menguasai konsesi lahan seluas 57.107 hektare dengan masa kontraknya berakhir pada 1 November 2020 lalu.
Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah luasan lahan tambang Arutmin dipangkas lantaran dianggap tidak produktif, meskipun kontraknya yang baru berlaku hingga 20 tahun ke depan. Nantinya lahan bekas tambang Arutmin akan bisa dijadikan hutan lindung atau dikembalikan kepada negara.
“Meningkatkan produktivitas saja. misalnya ada yang hutan lindung dan ada yang dikembalikan kepada negara. Iya lah (tidak produktif),” kata Ridwan.
Selain Arutmin sudah ada dua perusahaan lainnya yang mengajukan perubahan status untuk bisa mendapatkan perpanjangan kontrak, mereka adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Multi Harapan Utama.
KPC mengajukan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT KPC Nomor L-188/BOD-MD1.7.5/III/2020 tanggal 30 Maret 2020. Sementara PT Multi Harapan Utama (MHU) mengajukan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT MHU nomor 262/OL/MHU-BOD/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020.
Kontrak KPC sendiri akan berakhir pada 31 Desember tahun 2021. KPC menguasai konsesi lahan seluas 84.938 hektare.
Multi Harapan Utama menguasai konsesi penggunaan lahan seluas 39.972 hektare yang kontraknya akan habis pada 1 April 2022.
Ridwan mengatakan evaluasi masih dilakukan terhadap dua perusahaan yang telah mengajukan perubahan bentuk kontrak untuk mendapatkan perpanjangan masa kelola lahan tambangnya.
Selain tiga perusahaan tersebut belum ada lagi perusahaan lainnya yang ajukan perubahan kontrak menjadi IUPK. “Belum, masih ada waktu (evaluasi),” kata Ridwan.(RI)
Komentar Terbaru