JAKARTA – Disparitas harga yang besar antara harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan Non Subsidi dinilai akan memicu penyelewengan. Oleh karenanya, penindakan tegas terhadap pihak yang menyalahgunakan penggunaan BBM Subsidi adalah langkah prioritas.
Harga BBM Subsidi, Pertalite (RON 90) Rp 7.650 per liter, dan Non Subsidi seperti Pertamax (RON 92) Rp 12.500 – Rp 13.000 naik dari sebelumnya Rp 9.000 – Rp 9.400.
Harga Solar Subsidi Rp5.150 per liter dan Non Subsidi seperti dexlite yang berkisar Rp12.950-Rp13.550.
Arie Gumilar, Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), mengatakan dalam hal pendistribusian BBM perlu melihat secara komprehensif. Ia menekankan, dalam distribusi BBM justru PT Pertamina (Persero) hanya pelaksana, sementara pengaturan dan regulasi adalah pemerintah.
“Pemerintah harus betul-betul melakukan pengawasan ketat dalam pendistribusian. Itu ada BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas, ada APH (Anak Perusahaan Hulu) Pertamina juga harus kawal supaya distibusi BBM tepat sasaran tidak diselewengkan, ” ujar Arie, di Jakarta pekan kemarin.
Krisis geopolitik yang terus berkembang sampai saat ini mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi. Untuk menekan beban keuangan Pertamina, selain melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi, penyesuaian harga BBM tidak terelakkan untuk dilakukan namun dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Karenanya, penyesuaian harga dilakukan secara selektif, hanya berlaku untuk BBM nonsubsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17% , dimana 14% merupakan jumlah konsumsi Pertamax dan 3% jumlah konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
Sedangkan BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi yang dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sebesar 83%, tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp7.650 per liter. Hal ini merupakan kontribusi pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan harga terjangkau.
Berlaku mulai 1 April 2022 mulai pukul 00:00 waktu setempat, BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) disesuaikan harganya menjadi Rp12.500 per liter (untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5%), dari harga sebelumnya Rp9.000 per liter.
Penyesuaian harga ini, masih jauh di bawah nilai keekonomiannya. Penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya
“Penyelewengan itu besar sekali potensinya karena ada disparitas harga yang sangat lebar antara harga BBM Subsidi dan Non Subsidi. Ini membuka ruang terjadinya penyalahgunaan. Nah, siapa yang menjaga agar tidak diselewengkan tentunya ada aparat penegak hukum negara dan badan pelaksana hilir,” kata Arie.(RA)
Komentar Terbaru