JAKARTA– Peningkatan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah di Indonesia ditengarai akibat adanya pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang. Aktivitas tambang ilegal ini kian meningkat dipicu harga komoditas mineral dan batu bara yang terus menguat dalam setahun terakhir. Hal ini memerlukan penanganan terintegrasi melalui pembentukan Satuan Tugas PETI.

Ahmad Redi, pakar hukum pertambangan dari Universitas Tarumanegara, mengatakan maraknya aktivitas PETI tidak bisa dilepaskan dari nilai ekonomi yang didapat oleh masyarakat. Banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas ilegal tersebut.

Di sisi lain, menurut Redi, perizinan tambang rakyat saat ini masih sulit karena belum optimalnya komitmen dari pemerintah daerah dalam menetapkan Perda Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Izin IPR adalah adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

“Adanya pembiaran dari pihak berwenang, kurangnya pengawasan, dan kurangnya fasilitasi perizinan. Itu penyebabnya,” kata Redi, Senin (25/7).

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dirilis beberapa waktu lalu menyebutkan, hinga kuartal III 2022 terdapat lebih dari 2.700 lokasi (PETI) di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.600-an lokasi merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi merupakan tambang batu bara.

Redi mengungkapkan dalam praktiknya PETI bisa bermacam-macam. Pelaku ada yang memanfaatkan area hutan lindung dan hutan produksi, ada juga yang melakukannya di lahan yang termasuk eilayah izin usaha pertambangan milik perusahaan. Bahkan, lanjut dia, ada juga PETI yang dilakukan di wilayah pesisir dan pulau-pulai kecil.

Kondisi tersebut merugikan banyak pihak. Selain potensi kerusakan wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek Kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (HSSE), PETI juga merugikan negara karena pelaku tidak menyetor royalti maupun pajak.

“Padahal, SDA yang ada di bawah permukaan tanah merupakan kekayaan yang dikuasai negara sehingga untuk dapat diusahakan perlu mendapat perizinan dari pihak yang berwenang,” katanya.

Dia menambahkan, secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum pidana, baik penal maupun nonpenal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan PETI.

Redi mengungkapkan, agar aktivitas PETI bisa diberantas, harus ada upaya hukum yang bersifat multiektor disertai koordinasi antarinstansi terkait. Selain itu, juga diperlukan penegakan hukum yang kuat serta supervisi antara kementerian dan lembaga agar pemberatasan praktik illegal ini bisa berhasil.

“Perlu juga ada Satgas Penanggulangan PETI. Satgas ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi,” ujar Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute.

Yang tak kalah penting, ucap Redi, adalah perlunya komitmen yang tinggi dari stakeholders terkait untuk mengatasi masalah PETI. Pembentukan Satgas Penanggulangan PETI menjadi salah satu cara agar ada kerja terorganisasi, lintas sektor, dan komprehensif dalam mengatasi persoalan PETI. (RA)