JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan penyaluran LPG subsidi dengan menggunakan sistem digital tidak bisa ditawar. Tahun ini subsidi LPG tabung 3 kilogram (kg) dianggarkan sebesar Rp87,45 triliun atau sekitar 46% dari total subsidi energi pada APBN 2024. Dana subsidi ini disediakan pemerintah untuk melindungi daya beli kelompok masyarakat tidak mampu.
“Berdasarkan evaluasi kami, masih terdapat subpenyalur yang belum 100% melakukan pencatatan transaksi dalam merchant apps (MAP) atau mencatat dalam MAP namun datanya asal-asalan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap para subpenyalur akan semakin tertib dan semakin bersemangat dalam melakukan pencatatan transaksi melalui MAP,” tegas Mustika Pertiwi, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, belum lama ini di Jakarta.
Terkait kewajiban pencatatan transaksi penyaluran LPG tabung 3 kg di MAP tersebut, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas (BBM) Christina Meiwati Sinaga menambahkan bahwa pertama subpenyalur wajib melakukan pencatatan 100% transaksinya di MAP sesuai jumlah tabung aktual yang disalurkan. Hal ini sesuai dengan surat Dirjen Migas nomor B-10509/MG.05/DJM/2023 tanggal 13 September 2023, di mana Ditjen Migas telah meminta Pertamina untuk memastikan seluruh subpenyalur melakukan pencatatan transaksi melalui MAP dengan tahapan 30% di Oktober 2023, 60% di November 2023, dan 100% di bulan Desember 2023.
Christina menambahkan bahwa saat ini masih terdapat subpenyalur yang pencatatan transaksi melalui MAP-nya masih rendah, belum mencapai 100%.
Kedua, subpenyalur agar melakukan pencatatan transaksi di MAP setiap kali konsumen membeli LPG tabung 3 kg. Christina mengungkapkan bahwa masih terdapat konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg yang hanya melakukan pencatatan transaksi saat pembelian pertama, bukan di setiap pembelian, sehingga realisasi pencatatan transaksi rendah.
Ketiga, pencatatan transaksi di MAP agar dilakukan secara real time. Keempat, penyalur agar memastikan subpenyalur mampu mengoperasikan merchant apps untuk pencatatan transaksi pembelian LPG tabung 3 kg.
Aris Mulya Azof, SVP Government Program Management PT Pertamina (Persero), mengungkapkan Pertaminadan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sebagai Badan Usaha penerima dan pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG bersubsidi tersebut. Kuota LPG tabung 3 kg pada 2024 sebanyak 8,03 juta metrik ton menjadi tantangan dan perhatian bersama dalam pendistribusian barang subsidi tersebut agar realisasi penyalurannya tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, dengan diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, Pertamina Group berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan transformasi pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran.
“Sesuai ketentuan dalam aturan tersebut, diwajibkan kepada seluruh subpenyalur LPG tabung 3 kg untuk melakukan pencatatan transaksi melalui merchant apps dengan target 100% transaksi setiap bulannya terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024,” tegas Aris.
Direktur Pemasaran Regional PT PPN Mars Ega Legowo Putra juga menyatakan kesiapan untuk mensukseskan program transformasi pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg tersebut. Menurut dia, masih banyak yang harus diperbaiki khususnya terkait pencatatan transaksi di pangkalan. Namun, PPN sudah mempercepat pengembangan sistem dan melakukan monitoring dengan detail per penanggung jawab, sehingga performansi masing-masing pihak dapat terlihat, baik di internal PPN maupun di sisi lembaga penyalur.
“Pastikan di pangkalan, 100% kami catat. Kami yakin 100% pencatatan pangkalan ini bisa menjadi basis asersi subsidi LPG,” kata Ega. (RI)
Komentar Terbaru