JAKARTA – UU Cipta Kerja (Omnibus Law) telah mengubah ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang memangkas empat izin usaha menjadi satu izin, yakni izin usaha dari pemerintah pusat. Proses perizinan usaha hilir migas juga terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof Dr Edward Omar Sharif Hjiariej SH MHum dalam webinar yang membahas mengenai Omnibus Law. Webinar bertajuk “Melek Hukum Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dalam Perspektif Pemerintah dan Implementasinya” belum lama ini.
“UU Cipta Kerja mengatur perizinan berbasis risiko,” kata Wamenkumham yang biasa disapa Prof Eddy dalam webinar yang menjadi salah satu kegiatan dalam rangka HUT ke-14 Pertagas, Minggu(21/2).
UU Cipta Kerja juga menyisipkan satu ketentuan baru di dalam UU Migas, yaitu Pasal 23A. Dalam segi substansi pasal, pengaturan di dalamnya berkorelasi dengan Pasal 53 UU Migas yang mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan usaha hilir tanpa izin.
“Pasal 23A menempatkan sanksi pidana sebagai ultimum remedium, kecuali terhadap kegiatan yang berdampak negatif terhadap keselamatan dan lingkungan,” kata dia.
Omnibus Law adalah sistem pengaturan yanmg menggabungkan dan mensimplifikasi total 78 Undang-Undang.
“UU Cipta Kerja diperlukan untuk simplifikasi regulasi dan perizinan dengan cara memotong rantai birokrasi sehingga iklim investasi bisa meningkat,” kata Prof Eddy.
Wiko Migantoro, Direktur Utama Pertagas, mengatakan, webinar ini penting agar para pekerja di lingkup Pertagas sebagai bagian dari subholding gas PT PGN Tbk, dapat memahami UU Cipta Kerja dari sumber yang benar dan tepat. Bukan hanya dari informasi-informasi di media yang beredar luas. Pertagas berharap dapat memahami undang-undang tersebut secara komprehensif dan memberikan dukungan pada pemerintah.
“Kita tahu bahwa Omnibus Law dibuat antara lain untuk mendukung visi Indonesia tahun 2045 sehingga kami akan sangat senang sekali apabila mendapat pencerahan tentang langkah-langkah strategis untuk mewujudkan visi tersebut,” ujar Wiko.
Tak hanya pembahasan UU Cipta Kerja, insan Pertagas juga mendapat pencerahan seputar hukum dalam dunia bisnis dan strategi pengambilan kebijakan yang mencegah penyalahgunaan wewenang.
Diskusi dan tanya jawab seputar hukum telah memperkaya wawasan insan Pertagas sebagai bekal dalam menjalankan perusahaan sesuai dengan pedoman Good Corporate Governance.(RA)
Komentar Terbaru