JAKARTA – Kontraktor penunjang hulu minyak dan gas bumi didorong untuk lebih meninkatkan investasinya menyusul perubahan aturan main dalam keikutsertaan mereka di proyek-proyek migas nasional. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah merubah batasan syarat mengikuti tender para kontraktor penunjang di daerah.
Widi Santuso, Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisa Biaya SKK Migas, mengungkapkan peluang usaha yang telah diberikan SKK Migas ini agar ditangkap dan disikapi dengan melengkapi kemampuan dan meningkatkan keahlian kontraktor, sehingga mampu memberikan delivery, quality, dan price yang kompetitif.
“Kesempatan ini merupakan kesempatan bagi para vendor lokal untuk dapat juga melihat opportunity di KKKS lain serta dengan terbukanya kesempatan atas perubahan batas tender menjadi dibawah 10 miliar di daerah,” kata Widi, Jumat (11/10).
Target produksi rata-rata minyak bumi yang dipatok pemerintah sebesar 775 ribu barrel minyak per hari (bph) sementara gas sebesar 1.250 ribu barrel setara minyak per hari (boepd). Untuk mencapai itu, sinergi antar perusahaan sangat diperlukan termasuk dengan para kontraktor penunjang.
Menurut Widi, hubungan antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan para perusahaan penunjang tidak hanya antara pemberi kerja dan pencari kerja namun juga merupakan mitra kerja dimana KKKS turut membina para perusahaan penunjang melalui pembimbingan pemenuhan persyaratan K3LL, kualifikasi teknis, dan pengelolaan bisnis yang efisien.
SKK Migas juga mendorong dalam pengembangan suatu iklim persaingan usaha yang sehat sehingga secara khusus mengharapkan peran serta peran vendor turut dalam pengawasan proses pengadaan barang dan jasa pada KKKS.
“Celah kontrak antara KKKS dengan perusahaan penunjang maupun kebijakan SKK Migas yang belum tepat agar dicermati bersama sekiranya agar aturan dan kebijakan tersebut dapat mendukung optimalisasi kapasitas nasional ini,” kata Widi.(RI)
Komentar Terbaru