JAKARTA – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menerima permohonan Persetujuan Evaluasi Tapak untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) TMSR500 yang berlokasi di Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung. Permohonan ini diajukan PT Thorcon Power Indonesia (TPl) dengan Nomor Registrasi 1200001.25 Tertanggal 21 Januari 2025 melalui Sistem Perizinan Bapeten (BALIS – Bapeten Licensing dan Inspection System Online).

“TMSR500 merupakan reaktor nuklir (PLTN) generasi lanjut berkapasitas 500 MWe, yang menggunakan garam cair sebagai bahan bakar dan media pendingin. Persetujuan Evaluasi Tapak dari BAPETEN dipersyaratkan sebelum pemohon metlakukan kegiatan evaluasi tapak di lokasi tertentu,” kata Haendra Subekti, Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten, dalam acara Penyerahan Secara Simbolik Dokumen Persetujuan Evaluasi Tapak PLTN Pulau Kelasa, Kamis(13/2/2025).

Lebih lanjut Haendra menyebutkan bahwa persetujuan ini memastikan bahwa perencanaan evaluasi tapak yang tertuang dalam Program Evaluasi Tapak dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak telah sesuai ketentuan. Persetujuan evaluasi tapak ini merupakan langkah awal dalam proses perizinan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (reaktor nuklir).

Tapak calon pembangkit listrik tenaga nuklir (reaktor nuklir) merupakan faktor penting yang mempengaruhi keselamatan pembangkit listrik tenaga nuklir (reaktor nuklir). Evaluasi tapak bertujuan untuk memastikan kelayakan lokasi (tapak) dalam menghadapi potensi dampak bahaya eksternal bagi pembangkit listrik tenaga nuklir (reaktor nuklir), yang ditinjau berdasarkan 6 aspek yaitu aspek kegempaan, aspek kegunungapian, aspek hidrologi dan aspek meteorologi, aspek kejadian akibat ulah manusia, dan aspek dispersi.

Perizinan pembangunan reaktor nuklir di Indonesia diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Bapeten Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.

“Pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (reaktor nuklir) wajib mengikuti tahapan perizinan, yaitu izin tapak, izin konstruksi, izin komisioning, dan izin operasi,” ujar Haendra.

Bapeten melakukan evaluasi dan penilaian pemenuhan persyaratan yang tertuang dalam dokumen Program Evaluasi Tapak dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak serta verifikasi lapangan sesuai standar layanan yang ditetapkan. Proses evaluasi, penilaian dan verifikasi dilakukan oleh Evaluator BAPETEN dan pakar/praktisi yang kompeten untuk memastikan terjaminnya keselamatan dalam pembangunan PLTN di Indonesia.(RA)