JAKARTA – Peneliti dari Indostrategic, Aris Eko Sadjono menilai, pergantian Deputi dan Pengawas Internal di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak akan membuat lembaga itu bebas dari korupsi. Mengingat sifat kelembagaan SKK Migas yang ad hoc (sementara), berpotensi menghadirkan banyak “penumpang gelap”.
Aris mengingatkan, SKK Migas adalah lembaga yang dibentuk setelah dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Tujuannya agar kegiatan usaha hulu migas yang sangat vital bagi pemasukan negara, tetap terkoordinasi dan terawasi dengan baik, terlebih pemerintah sedang berupaya untuk terus meningkatkan produksi minyak nasional.
“Jadi sifatnya ad hoc (sementara, red) untuk suatu kondisi yang darurat,” ujarnya pada Selasa, 27 Agustus 2013. Lembaga yang difinitif, lanjutnya, harus ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Migas yang baru, yang saat ini sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia mengakui, untuk sampai pada final pembahasan Rancangan UU Migas yang baru itu, faktanya memang membutuhkan waktu yang lama. Sedangkan kegiatan hulu migas tidak bisa berhenti walau sehari pun. “Maka untuk sementara tidak ada pilihan lain, kecuali melanjutkan fungsi SKK Migas hingga UU Migas yang baru diterbitkan,” jelasnya.
Namun harus disadari, kata Aris, lembaga ad hoc seperti SKK Migas ini rawan disusupi “penumpang gelap”. Yakni pihak-pihak yang berusaha mencari peluang untuk keuntungannya sendiri, lewat cara-cara yang tidak sah. Diantaranya mafia atau kertel perdagangan minyak mentah bagian pemerintah, yang terungkap menyuap Kepala SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini, pasca Lebaran lalu.
Aris juga tidak setuju jika SKK Migas dibubarkan, kemudian fungsi dan wewenang diserahkan ke Pertamina seperti usul sebagian pihak. Karena itu sama saja dengan membawa Pertamina ke situasi seperti di era Orde Baru. Membentuk lembaga baru juga tidak realistis, karena tentu memakan biaya lebih mahal, harus mulai dari nol, dan belum tentu juga bebas “penumpang gelap”.
“Maka pilihan yang realistis saat ini, adalah memastikan SKK Migas bekerja dengan baik dan bebas praktik korupsi. Selain Komisi Pengawas, maka dalam kondisi darurat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Unit Kerja Presiden Untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) harus dilibatkan untuk mensupervisi aktivitas SKK Migas,” tandasnya.
Memang, ujar Aris, selama ini BPK sudah rutin mengaudit SKK Migas. Namun mengingat lembaga baru yang ad hoc ini sudah terinfeksi virus korupsi, maka audit dan supervisi yang dilakukan KPK, BPK, dan UKP4, harus lebih mendalam.
“BPK misalnya, tidak lagi cukup hanya melakukan post audit (audit akhir, red) seperti yang sudah dilakukan selama ini. Namun harus juga masuk sejak pre audit (audit di awal, red) yakni sejak awal proses persetujuan kegiatan dan anggaran kegiatan hulu migas dilakukan,” urainya.
Seperti diketahui, pada Senin, 26 Agustus 2013, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SKK Migas, Johanes Widjonarko melakukan pergantian dan melantik tiga pimpinan di jajaran SKK Migas. Yakni Pengawas Internal, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis, dan Deputi Pengendalian Keuangan.
Widjonarko mengatakan, langkah ini merupakan kelanjutan proses pembenahan yang telah berjalan di SKK Migas, pasca terungkapnya suap Rudi Rubiandini. Pergantian itu, menurutnya merupakan bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan pemerintah.
(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)
Komentar Terbaru