JAKARTA – Pemerintah memastikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tidak akan membebani negara ataupun mengurangi target penerimaan negara dari sektor minyak dan gas (migas).
Monty Girianna, Deputi III Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Perekonomian, meyatakan dalam draf revisi PP No 79 terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus pemerintah untuk bisa segara ditata ulang. Hal ini untuknmeningkatkan kembali gairah investasi di sektor hulu migas. Salah satu aturan tentang pajak yang jadi kewajiban kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang diubah agar tidak memberatkan pengusaha tapi juga tidak mengurangi bagian dari pemerintah.
“Bukan menurunkan pajaknya, tapi kita hitung mana kira-kira pajak yang masih on mana yang enggak,” kata dia.
Menurut Monty, dengan aturan yang ada saat ini KKKS menganggap pajak terlalu eksesif, seperti PBB. Para KKKS yang belum melakukan investasi tapi sudah dikenai dikenai pajak terlebih dulu, sehingga itu dianggap memberatkan. “Sekarang kita melihat lagi sedikit strategic mana yang bisa diselesaikan,” tukas Monty.
Monty mengungkapkan saat ini ada tiga lembaga sekaligus yang melakukan audit, yakni Badan Pemeriksa Keuangan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas dan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Hal tersebut dianggap membuat ketidakpastian dan membuat bingung para KKKS.
“Investor merasa terganggu, harusnya satu saja. Nanti kita lihat mana yang paling bagus,” kata dia.
Menurut Monty, terdapat komponen yang tadinya cost recoverable jadi tidak cost recoverable. Komponen yang tadinya tax recoverable menjadi tidak tax recoverable. Tim khusus dalam beberapa hari ke depan tengah bekerja dan merumuskan mana saja cost ataupun tax yang akan diseleksi dan masuk dalam aturan baru.
“Untuk membuat investor menjadi nyaman bukan berarti dilepas semua, tapi comfort, wajar, dan mereka bisa investasi,” papar Monty.
Sementara itu, Sammy Hamzah, Direktur Indonesian Petroleum Association (IPA) menyambut baik langkah pemerintah untuk segera merevisi aturan yang menghambat investasi. Revisi PP No 79 diharapkan bisa memberikan kesempatan bagi KKKS untuk merevisi kontrak mereka kembali ke assume dan discharge.
Sammy mengakui bahwa dengan diterbitkannya revisi aturan baru tidak serta merta membuat investasi langsung meningkat, tapi paling tidak kondisi dengan aturan baru nanti diyakini mampu menjadikan sektor hulu migas menjadi lebih kondusif ditengah penurunan harga minyak.
“Memang tidak ada yang pasti di industri migas, namun bagi PSC produksi saat ini kemungkinan untuk menurunkan aktivitas yang punya impact terhadap produksi saat ini jauh lebih kecil. Dan saya antisipasi eksplorasi juga akan lebih bergairah,” tandas Sammy.(RI)
Komentar Terbaru