JAKARTA – Pemerintah terus berupaya melaksanakan percepatan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) agar dapat mencapai target 23% energi baru terbarukan (EBT) pada bauran energi nasional 2025 sebagaimana amanat Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Regulasi yang mendukung pengembangan energi terbarukan, terutama terkait investasi diyakini akan banyak menarik minat investor.

Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) dan seluruh asosiasi EBT terus mendorong agar Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur percepatan pengembangan energi terbarukan, harga energi terbarukan, mekanisme pengadaan, tata kelola dan lain-lain, dapat segera disahkan.

Pembahasan draft Peraturan Presiden (Perpres) mengenai energi terbarukan dengan Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi (DJEBTKE) dan seluruh asosiasi ET pada akhir Desember 2109.

Surya Darma, Ketua Umum METI, mengatakan beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain, perencanaan untuk memastikan bahwa target energi terbarukan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) dapat terpenuhi. Pemerintah hendaknya dalam menetapkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) agar memasukkan kepastian hukum dengan mendahulukan pengembangan energi terbarukan.

“Baru kemudian menambahkan pengembangan energi berbasis fosil untuk melengkapi kebutuhan energi terbarukan,” ujar Surya Darma, Ketua Umum METI, Selasa (7/1).

Di samping itu, dalam hal pengadaan pemerintah harus memastikan PT PLN (Persero) wajib mendahulukan untuk membeli tenaga listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan sebelum membeli tenaga listrik yang berasal dari sumber energi fosil. Pemerintah perlu menetapkan indicator kinerja (Key Performance Indicator – KPI) berbasiskan pencapaian target energi terbarukan untuk PLN dan Kementerian BUMN.

Aspek penting lainnya adalah skema kerjasama. Kerjasama antara pengembang energi terbarukan dengan PLN diusulkan dilakukan dengan skema BOO untuk memberikan kepastian bankability dari proyek.

Kemudian, jangka waktu kerja sama. Jangka waktu kerja sama pembelian tenaga listrik antara pengembang energi terbarukan dengan PLN dilakukan dalam jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Menurut Surya, aspek yang menjadi perhatian dalam pembahasan draft Perpres energi terbarukan adalah harga beli listrik oleh PLN. Harga beli tenaga listrik oleh PLN diusulkan ditetapkan berdasarkan lokasi, teknologi dan kapasitas terpasang dari tiap sumber energi terbarukan berdasarkan feed-in tariff (FiT) dengan kondisi tertentu.

“Aspek lainnya adalah penyesuaian PJBL. Pemerintah perlu mengatur dimungkinkannya penyesuaian terhadap PJBL yang sudah ditandatangani sebelum Perpes ini diundangkan untuk memberikan kepastian dan keadilan berusaha,” tandas Surya.(RA)