JAKARTA – Pemerintah terus mendorong pembangunan jargas yang ke depannya akan dibangun dengan skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Jargas diyakini jadi salah satu program Pemerintah yang manfaatnya langsung dapat dinikmati masyarakat. Selain murah, jargas lebih bersih, aman, efisien, serta tersedia 24 jam.
Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengungkapkan, jargas dengan dana APBN telah dibangun sejak 2009. Hingga tahun 2021, jargas APBN yang terbangun mencapai 662.431 Sambungan Rumah (SR) yang terdistribusi di 17 provinsi dan 57 kabupaten/kota. Sedangkan total keseluruhan jargas APBN ditambah Non APBN mencapai 840.875 SR, dengan catatan jargas APBN tahun 2022 terbangun sesuai target yaitu 40.777 SR.
“Sebagian besar jargas dibangun dengan dana APBN. Memang ini program Pemerintah di mana pipa gas dibangun dan masuk hingga ke rumah, diberikan kompor juga. Untuk gasnya diupayakan oleh Ditjen Migas dan SKK Migas. Jargas tidak membutuhkan gas dalam jumlah besar. Untuk satu kecamatan, paling dibutuhkan gas nol koma sekian MMSCFD,” jelas Tutuka, (12/10)
Menurut dia masyarakat sangat gembira menggunakan jargas karena harganya lebih murah, bersih, tersedia 24 jam sehingga tidak perlu takut kehabisan. “Masyarakat sangat terbantu dengan adanya jargas. Apalagi kalau bulan Ramadhan, tidak perlu lagi harus keluar malam-malam kehabisan gas karena tersedia 24 jam. Harga gasnya juga lebih murah daripada LPG non subsidi. Kemudahan lainnya, tidak perlu lagi angkat-angkat tabung. Kalau tinggal di rumah susun kan susah juga kalau harus angkat tabung,” ungkap Tutuka.
Pemerintah sendiri mulai mengembangkan jargas melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Tahun ini tengah dilakukan pilot project di dua kota yaitu Palembang dan Batam dari 13 lokasi yang diusulkan oleh Kementerian ESDM. Melalui skema ini, diharapkan jargas dapat dibangun dengan skala besar. Untuk satu SR, dibutuhkan biaya sekitar Rp10 juta. “Ke depan kita harapkan dapat dibangun 1 juta SR per tahun. Tapi saat ini pilot project dulu ratusan SR,” ungkap Tutuka.
Skema KPBU dilakukan dengan tujuan antara lain untuk mencukupi kebutuhan pendanaan yang berkesinambungan, mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efisien, tepat sasaran dan tepat waktu, serta memberikan kepastian pengembalian investasi badan usaha melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh Pemerintah. Meski menggandeng badan usaha, bukan berarti Pemerintah melepaskan kewajibannya. Tidak ada pengalihan aset yang dilakukan kepada badan usaha. “Hanya saja, Pemerintah mengharapkan dengan adanya keterlibatan badan usaha, pelayanan yang diberikan ke masyarakat lebih efisien dan terjaga kualitasnya,” tegas Tutuka.
Jargas skema KPBU merupakan salah satu upaya Pemerintah menekan impor LPG. Dalam pembangunan jargas skema KPBU ini, Pemda diharapkan membantu dalam hal perizinan, serta penyediaan lahan jika diperlukan. “Kami sangat mengharapkan pemda untuk membantu dalam di lapangan karena ada juga masalah dengan masyarakat setempat,” kata Tutuka. (RI)
Komentar Terbaru