JAKARTA – Hubungan antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) makin panas. Kali ini Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM menegaskan pembangunan berbagai proyek pipa gas yang gunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (ABPN) seperti pada ruas Dumai – Sei Mangke tidak akan ditunda dan tidak akan mempengaruhi berbagai proyek di lingkungan Kementerian ESDM.

“Jalan terus, (penyelidikan KPPU) tidak mengganggu proyek pipa Cisem dan lainnya,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESMD, Jumat (3/1).

Kementerian ESDM kata Bahlil tidak mau ambil pusing dengan langkah KPPU yang bahkan telah memanggil mantan menteri ESDM, Arifin Tasrif untuk menyelidiki adanya dugaan persengkongkolan dalam tender yang dilakukan Kementerian ESDM dalam proyek pipa gas transmisi Cirebon – Semarang (Cisem) tahap II. Bahkan Bahlil terlihat geram dan memastikan apa yang dilakukan KPPU tidak akan menghalangi kerja Kementerian ESDM. “Memangnya di negara ini hanya persoalan KPPU , enak aja,” tegas Bahlil.

Proyek Cisem I dan II merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memang dikebut pengerjaannya setelah mangkrak lebih dari 15 tahun karena tidak dikerjakan oleh pemenang tender sebelumnya yaitu PT Rekayasa Industri (Rekind) dengan berbagai alasan. Pemerintah akhirnya mengambil alih dan berinisiatif membangunnya dengan dana APBN lantaran kebutuhan mendesak adanya infrastruktur gas untuk menyalurkan pasokan gas yang berada di wilayah timur Jawa ke wilayah Jawa bagian barat yang selama ini kekurangan pasokan.

Rencananya pipa transmisi gas ruas Dumai – Sei Mangkeii yang juga krusial untuk menghubungkan Sumatera bagian utara dan selatan juga bakal menggunakan skema yang sama dengan proyek Cisem.

KPPU saat ini melaksanakan penyelidikan atas laporan yang berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap II (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur) Multi Years Contract (Cisem II) dengan nilai pagu tender mendekati Rp3 Triliun.

Tender yang diumumkan pada 23 April 2024 tersebut meliputi berbagai pekerjaan seperti pembuatan rancangan rinci, pengadaan material/komponen, manufaktur dan pabrikasi material/komponen, konstruksi dan instalasi jaringan pipa gas +245 km dan instalasi termasuk pembangunan stasiun/instalasi metering dan uji commissioning. Instalasi baja karbon berdiameter 20 inchi tersebut bertujuan untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur. Tender pembangunan pipa gas bumi tersebut dimenangkan oleh KSO PT. Timas Suplindo – PT. Pratiwi Putri Sulung yang diumumkan pada tanggal 14 Juli 2024.

Tender tersebut dilaporkan terindikasi memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Untuk itu sejak 4 September 2024, KPPU mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut dan mengagendakan berbagai panggilan guna mengumpulkan minimal dua jenis alat bukti. (RI)