JAKARTA – Pemerintah kembali menerbitkan regulasi baru terkait harga jual avtur melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
Aturan tersebut diterbitkan dengan harapan untuk menjaga kestabilan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis avtur dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengatakan regulasi harga jual avtur memang baru pertama kali diterapkan. Meski tidak mau memastikan bahwa penerapan regulasi bisa membuat harga bahan bakar avtur menjadi lebih mudah, pemerintah bisa memastikan bahwa tidak ada harga avtur yang harganya terlampau tinggi. Karena hanya 10% margin yang diizinkan bisa dinikmati badan usaha penjual avtur.
“Kami taruh harganya ceiling batas atas. Tadinya enggak ada formulanya, kami bikinkan formulanya batas atasnya sekian,” kata Arcandra ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (7/2).
Formula perhitungan harga dasar ini dipergunakan oleh badan usaha sebagai pedoman untuk menetapkan harga jual eceran avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara kepada maskapai penerbangan berbadan hukum Indonesia di titik serah.
Dalam menetapkan harga jual eceran avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara tersebut, ditetapkan batas atas margin sebesar 10% dari harga dasar.
Perhitungan harga dasar untuk menetapkan harga jual eceran avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara kepada maskapai penerbangan berbadan hukum Indonesia di titik serah untuk setiap liter ditetapkan dengan formula,.
Adapun formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara ditetapkan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin dengan batas atas adalah Mean of Platts Singapore (MOPS+
Rp 3.581/liter + margin (10% dari harga dasar), dengan ketentuan yaitu MOPS merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan avtur dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan Terminal/Depot Bahan Bakar Minyak, yang mencerminkan harga produk, dengan ketentuan yang telah diatur pula diantaranya;
Pertama, dihitung dengan formula menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS dengan satuan US$/barel periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24, satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.
Kedua, MOPS untuk avtur didasarkan pada harga publikasi MOPS dengan formula 100% dikalikan MOPS Jet Kerosene.
Lalu ketiga penghitungan konversi MOPS satuan US$/barel menjadi rupiah/liter adalah sebagai berikut:
a) Menggunakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dengan kurs tengah Bank Indonesia periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 , satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.
b) Satuan barel ke satuan liter adalah sebesar 1 barel sama dengan 159 liter.
Konstanta rupiah per liter merupakan penjumlahan alpha pengadaan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, dengan ketentuan:
1. Alpha pengadaan merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Avtur dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan Terminal/Depot Bahan Bakar Minyak, yang mencerminkan biaya pengadaan diluar harga produk termasuk vessel inventory.
2. Biaya penyimpanan merupakan biaya untuk menyimpan Bahan Bakar Minyak termasuk throughput fee, depresiasi Depot Pengisian Pesawat Udara, sewa lahan dan biaya operasional penyimpanan.
3. Biaya distribusi merupakan biaya untuk mendistribusikan Bahan Bakar Minyak sampai ke konsumen termasuk biaya pengangkutan dari Terminal/Depot Bahan Bakar Minyak ke Depot Pengisian Pesawat Udara, overhead, iuran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Margin merupakan keuntungan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dalam melaksanakan kegiatan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Avtur melalui Depot Pengisian Pesawat Udara, dengan rumus (10/90) x (MOPS + Rp 3.581/liter).(RI)
Komentar Terbaru