JAKARTA – Pemerintah bakal segera menerbitkan aturan baru untuk program pembatasan penggunaan BBM khusus penugasan jenis Pertalite. Nantinya diharapkan aturan ini bisa mengurangi subsidi sekitar 7% dari kendaraan yang disinyalir tidak berhak mendapatkan subsidi.

Rachmat Kaimudin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), mengungkapkan aturan baru nantinya bukan bertujuan untuk membatasi penggunaan Pertalite namun lebih memastikan subsidi Pertalite bisa lebih tepat sasaran.

“Rencananya realokasi subsidi BBM bukan pembatasan, lagi dorong aturan 1 penyediaan BBM berkualitas. minggu depan aturannya keluar, niat kita nggak mau naikin harga BBM. Intinya lebih tepat saasaran pemakainya wajar,” kata Rachmat dalam Public Discussion Youth Energy & Environment Council (YEC) bertajuk Transisi energi dan Udara Bersih : Generasi Muda Kunci Perubahan di Jakarta, Rabu (28/8)

Nantinya dana subsidi BBM tersebut akan dialihkan untuk bisa memproduksi BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan.

“Savingnya perbaikan kualitas bbm, kita mau saving dari produksi BBM itu harus tepat sasaran orang kaya nggak dapat lagi, 6&-7% kendaraan yang tadinya dapat jadi nggak dapat subsidi. jadi yang kendaraan paling tinggi (kaya),” ujar Racmat.

Sementara Fadli Rahman, Direktur Perencanaan Strategis & Pengembangan Bisnis Pertamina New Renewable Energy (Pertamina NRE), menyatakan yang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah transisis energi bukan revolusi energi. Indonesia kata dia masih membutuhkan energi fosil tapi cepat atau lambat akan bergeser ke energi baru terbarukan (EBT) hanya berlangsung dengan smooth.

“Pesannya kuncinya transisi bukan revolusi, transisi energi yang kita percaya seharusnya ini tentang pemanfaatan potensi kita secara maksimal, memanfaatkan tidak cuma EBT tapi fossil fuel tentu dng manfaatkan kehutanan yang bisa kurangi emisi. jadi semuanya harus balance,” jelas Fadli.

Sebelumnya Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan langkah ini diambil agar subsidi bisa terkontrol dan dipastikan dinikmati masyarakat yang berhak. Nantinya beleid yang diterbitkan akan berbentuk Peraturan menteri (Permen). “Ya, memang ada rencana begitu (pembatasan mulai 1 oktober). Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil di komplek DPR, Selasa (27/8).