JAKARTA – Industri yang selama ini menikmati harga gas khusus untuk industri (Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per MMTBU harus bersabar lantaran belum adanya aturan khusus yang mengatur harga gas untuk industri.

Dadan Kusdiana, Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan aturan baru nanti akan mengatur masalah harga gas yang pasokannya untuk para konsumen sudah diatur dalam kontrak yang sudah disepakati antara produsen dan konsumen.

Dia menjelaskan untuk harga khusus secara aturan memang sudah berhenti pada 31 desember 2024 sehingga mulai 1 Januari atau selama belum ada aturan maka harga yang berlaku adalah harga komersial.

Yang dapet HGBT itu yang sudah ada PJBG. Jadi sudah ada tuh kontraknya itu sudah ada. Kontraknya berdasarkan harga komersial mereka dengan penyedia. “Sekarang udah putus yang 2024, 31 Desember HGBT udah stop,” kata Dadan di Kementerian ESDM, Jumat (3/1).

Pemerintah kata Dadan masih menggodok aturan main terbaru untuk HGBT. Dia menuturkan aturan nanti akan berlaku surut dan saat ini kajian yang dilakukan bakal terkait dengan masalah pasokan serta penerimaan negara yang nantinya akan digunakan untuk mengcover selisih dari HGBT dan harga komersial.

“Pemerintah nanti akan menetapkan harganya. Dengan mempertimbangkan pasokan. Dan mempertimbangkan kecukupan penerimaan negara. Jadi nanti kalau sekarang kan, belum ada aturannya untuk yang itu. Ya sekarang berjalan. Yang harganya komersial. Tapi nanti kalau diputuskan, itu berlakunya dari 1 Januari,” jelas Dadan.

Kajian memang dilakukan memang butuh waktu karena komponen pasokan misalnya, pemerintah juga memperhatikan fluktuasi pasokan dari sumber gas serta dari sisi biaya toll fee.
“Pasokan itu turun naik turun. Ada wilayah ini turun. Kemudian komposisi kalau turun pasokan, nanti ada komposisi yang berubah antara HGBT dengan non-HGBT. Ini harus dihitung dengan baik supaya kewajiban pemerintah terhadap KKS itu tetap terpenuhi. Kita lagi menghitung itu. Kemudian memastikan dari sisi Toll fee. Kan ada juga itu midstreamnya ya. Kita konfirmasikan bahwa biayanya sekian,” jelas ungkap Dadan. (RI)